Manado. BeritaManado.com- Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial VR (59), warga Kecamatan Tomohon Barat, harus berurusan dengan aparat kepolisian karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan berumur 11 tahun sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya), Senin (25/7/2022) malam.
Pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, VR ditangkap tim Tekab Polres Tomohon saat berada disebuah warung tak jauh dari rumahnya, sekitar pukul 20:30 wita.
Kejadian terungkap bermula pada Senin pagi. Ibu korban mendapat informasi dari seorang warga bahwa, pada pertengahan Juli lalu sempat curiga ketika melihat pelaku dan korban berada di dalam rumah korban, saat rumah dalam keadaan kosong.
Terungkap pelaku telah tiga kali melakukan tindak asusila dengan memegang bagian intim dan menyetubuhi korban, ironisnya disalah satu aksi pelaku korban sempat diiming-imingi uang Rp 2000 dan cemilan.
“Ibu korban lalu menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban. Dan korban pun membenarkannya, bahkan mengaku telah dicabuli oleh pelaku saat itu. Ibu korban lalu melapor ke Polres Tomohon,” jelas Abast di Mapolda Sulut, Rabu (26/07/2022).
Lanjutnya, tim kemudian meminta keterangan awal kepada korban, dan mengaku telah dicabuli lebih dari satu kali oleh pelaku, dalam waktu berbeda.
“Setelah meminta keterangan korban, tim melakukan pengejaran hingga menangkap pelaku. Pelaku saat ditangkap mengakui perbuatannya, kemudian diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Abast.
Deidy Wuisan