Politik dan Pemerintahan

Diijinkan Sarundajang Bila Perusahaan Tambang Penuhi Syarat-syarat Ini

Manado – Gubernur Sulawesi Utara S.H Sarundajang menyatakan perusahaan tambang wajib memenuhi kewajibannya bila ingin melakukan eksploitasi di Sulut. Kewajiban tersebut menurutnya adalah perusahaan itu wajib memindahkan masyarakat bila ada di wilayah tambang dan dia harus membangun rumahnya.

Perusahaan juga wajib membangun sekolah, gereja (tempat ibadah) dan dia harus mempekerjakan tenaga kerja dari desa diwilayah tersebut. “Itu salah-satu syarat kita,” ujar Sarundajang.

Kemudian teknologi yang digunakan adalah teknologi ramah lingkungan, teknologi yang tidak mencemarkan dan itu melalui Amdal. “Kalau tidak melalui Amdal itu tidak boleh, kalau Amdalnya tidak memenuhi syarat itu tidak bisa,” tegasnya.

Disamping itu ada ijin-ijin lainnya seperti, apabila perusahaan tambang itu menggunakan sebagian hutan harus memenuhi ijin khusus dari menteri kehutanan.

“Itu harus diurus, demikian juga dermaga khusus yang harus ada ijin dari kementerian perhubungan serta ijin pertambangan itu sendiri, ijin produksi namanya disamping itu harus ada ijin lingkungan,” jelasnya.

“Banyak ijin yang harus dipenuhi oleh pengusaha, kalau itu belum ada belum boleh beroperasi, belum boleh melakukan eksploitasi,” pungkas Sarundajang. (rizath polii)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara