Manado, BeritaManado.com – Bareskrim Polri memanggil Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, Senin (29/7/2024). Agenda pemanggilan itu terkait sosok T yang sempat disebut oleh Benny Rhamdani sebagai pengendali judi online di Indonesia.
Dengan mengenakan jaket bertuliskan BP2MI dan kemeja dengan aksen bendera Merah Putih, Benny turut didampingi oleh tim pengacaranya setiba di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ketika awak media bertanya terkait kesiapannya untuk diperiksa, ia enggan berkomentar. Alasannya keterangan itu akan disampaikan setelah dirinya menjalani pemeriksaan.
“Nanti di dalam kan saya kasih keterangan. Setelah pemeriksaan, kami nanti kasih keterangan pers lagi ucapnya,” kata dia, seperti dilansir Suara.com jaringan BeritaManado.com.
Lalu, sambil berjalan, ia menyebut bahwa ada banyak pekerja migran yang terlibat dengan sosok T.
“(Untuk jumlahnya) nanti dikembangkan penegak hukum,” ujarnya.
Ungkap Sosok T
Diketahui, tahapan penyampaian klarifikasi tersebut dilaksanakan oleh Dittipidum Bareskrim Polri terkait sosok berinisial T di balik praktik judi online yang dilontarkan oleh Benny dalam suatu acara.
Sebelumnya, Benny pada acara Pengukuhan Kawan Pekerja Migran Indonesia wilayah Sumatera Utara di Medan, Sumatera Utara, Selasa (23/7), menyebut sosok berinisial T sebagai aktor pengendali praktik judi online di Indonesia dari Kamboja dan juga praktik penipuan daring (scamming online).
Sebagaimana disaksikan melalui akun YouTube BP2MI RI, Benny pada kesempatan itu mengatakan bahwa eksistensi aktor berinisial T tersebut sudah dia sampaikan dalam sebuah rapat terbatas di Istana Kepresidenan, di hadapan Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, Kapolri dan sejumlah menteri beberapa waktu yang lalu.
“Sebetulnya sangat mudah untuk menangkap siapa aktor di balik bisnis online di Kamboja dan aktor di balik scamming online. Saya cukup menyebut inisialnya T saja paling depan. Dan ini saya sebut di depan Presiden. Boleh ditanyakan Pak Menkopolhukam, Pak Mahfud MD saat itu,” kata dia.
Menurut Benny, kala itu Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit kaget mendengar nama tersebut dan rapat terbatas menjadi agak heboh.
“Orang ini adalah orang yang selama republik ini berdiri mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum,” ujar Benny.
(Jhonli Kaletuang)