TOMOHON, beritamanado.com – Timsus Totosik Polres Tomohon mengamankan MP (22), warga Kelurahan Matani II Kecamatan Tomohon Tengah akibat dugaan penganiayaan terhadap RK (22), warga Kelurahan Tumatangtang Kecamatan Tomohon Selatan, Minggu (24/5/2020).
Kepada polisi, pelaku mengakui penganiayaan tersebut. “Marah karena informasi dari teman-teman bahwa dia ada hubungan dengan istri saya. Dan saya semakin marah ketika melihat istri ada di dalam mobil yang dikendarainya bersama dengan dua temannya,” akunya.
Pelaku kemudian turun dari sepeda motornya dan langsung memukul korban.
Ka Tim Totosik Bripka Yanny Watung mengungkapkan, usai mendapat laporan warga langsung bergerak namun baik pelaku dan korban sudah tidak berada lagi di TKP. Dan setelah melakukan pengembangan, pelaku akhirnya diamankan di kompleks kantor kejaksaaan lama Kelurahan Matani Tiga,” jelas Bripka Yanny.
Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH melalui Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Chillion Diar membenarkan kejadian penganiayaan tersebut.
(ReckyPelealu)