Bitung, BeritaManado.com – Seorang pria berinisial D (50), terduga pelaku pencabulan diamankan Tim I Resmob Polres Bitung.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, D diduga mencabuli anak tirinya berusia 13 tahun.
“Terduga pelaku yang merupakan ayah tiri korban sudah diamankan pada hari Jumat (27/5/2022),” kata Jules Abast dalam rilis yang diterima BeritaManado.com, Sabtu (28/5/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi pencabulan ayah tiri ini terjadi sejak tahun 2018 hingga bulan April 2022.
“Diduga terduga pelaku melakukan aksi pencabulan sejak tahun 2018 dan baru terungkap sejak korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut ke tetangga dan perangkat Kelurahan setempat” ujar Abast.
Korban mengatakan jika selama ini ia diancam oleh ayah tirinya jika memberitahukan kejadian tersebut ke orang lain.
“Terduga pelaku mencabuli korban sambil mengancam akan membunuhnya jika sampai ada orang lain yang tahu. Dan perbuatannya itu sering dilakukan pada malam hari, disaat korban tidur sendiri di kamarnya,” katanya.
Mendapat laporan dari warga, Tim Resmob segera bergerak dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, di rumahnya.
“Terduga pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bitung dan akan dilakukan pemeriksan lebih lanjut,” pungkas Abast.
(***/BennyManoppo)