AMURANG, BERITAMANADO.com — Pelaksanaan pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dipastikan tidak akan dilaksanakan pada tahun 2019 ini.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Minsel Denny Kaawoan kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
“Tak mungkin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel membantu dana untuk pelaksanaan Pilhut serentak tahun ini. Kami tidak menganggarkan dalam APBD induk. Kalaupun masih bisa mungkin dianggarkan dalam APBD perubahan nanti,” kata Denny Kaawoan.
Denny Kaawoan menambahkan, di tahun kemarin sebenarnya Pemkab Minsel sudah menganggarkan namun tidak dilaksanakan.
“Tahun kemarin, Pemkab Minsel menganggarkan 1 Milyar untuk pelaksanaan Pilhut. Di tahun ini, dengan adanya ketabahan desa yang akan melaksanakan Pilhut, tentu kami harus menganggarkan lebih, hitungan saya sekitar 1,8 M,” terang Denny Kaawoan.
Dirinya bahkan menginformasikan, sebenarnya desa bisa melaksanakan Pilhut dengan anggaran yang berasal dari desa sendiri. Anggaran Pilhut dapat juga desa siasati dengan meminta para calon untuk membantu biayanya.
“Jika harus menunggu anggaran Pemkab, tentu saja tahun ini belum tersedia,” pungkas Denny Kaawoan.
(TamuraWatung)