Berita Utama

Dengar Arahan KPU Sulut, KPU Minut Kena Sanksi DKPP

Mereka dilaporkan atas kasus ijazah palsu Calon Bupati Minut Shintia Gelly Rumumpe.

Perkara 130-PKE-DKPP/X/2020 diadukan Noldy Awuy, sedangkan 141-PKE-DKPP/XI/2020 oleh Efraim Kahagi.

Keduanya juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara yakni Simon Awuy, Rahman Ismail, dan Rocky Ambar selaku Teradu I sampai III dan nomor perkara 131-PKE-DKPP/X/2020 dan 142-PKE-DKPP/XI/2020 .

Beruntung bagi Bawaslu Minut, karena DKPP menolak pengaduan seluruhnya.

DKPP memerintahkan nama baik teradu I Simon Awuy sebagai Ketua Bawaslu merangkap anggota dan teradu II Rocky Ambar dengan jabatan anggota segera direhabilitasi.

(Alfrits Semen)

Baca Juga:

Tok! Lima Komisioner KPU Minut Langgar Kode Etik

Kasus Ijazah Shintia Rumumpe Seret 8 Penyelenggara Pemilu di Minut ke Sidang DKPP

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara