Mereka dilaporkan atas kasus ijazah palsu Calon Bupati Minut Shintia Gelly Rumumpe.
Perkara 130-PKE-DKPP/X/2020 diadukan Noldy Awuy, sedangkan 141-PKE-DKPP/XI/2020 oleh Efraim Kahagi.
Keduanya juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara yakni Simon Awuy, Rahman Ismail, dan Rocky Ambar selaku Teradu I sampai III dan nomor perkara 131-PKE-DKPP/X/2020 dan 142-PKE-DKPP/XI/2020 .
Beruntung bagi Bawaslu Minut, karena DKPP menolak pengaduan seluruhnya.
DKPP memerintahkan nama baik teradu I Simon Awuy sebagai Ketua Bawaslu merangkap anggota dan teradu II Rocky Ambar dengan jabatan anggota segera direhabilitasi.
(Alfrits Semen)
Baca Juga:
Tok! Lima Komisioner KPU Minut Langgar Kode Etik
Kasus Ijazah Shintia Rumumpe Seret 8 Penyelenggara Pemilu di Minut ke Sidang DKPP
