Manado, BeritaManado.com — Lima komisioner KPU Minahasa Utara (Minut), Stela Runtu, Darul Halim, Hendra Samuel Lumanauw, Robby Manopo dan Dikson Lahope mendapat teguran keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Sanksi ini dibacakan dalam putusan DKPP yang disiarkan langsung melalui lama facebook dan Yotube DKPP RI, Rabu (13/1/2020)
Dalam putusannya, DKPP juga memerintahkan jabatan Stela Runtu sebaai Ketua KPU dan Darul Halim pada posisi Divisi Teknis KPU Minut dicopot.
Hukuman ini membuktikan bahwa lima aktor penyelenggara Pilkada di Minut ini telah melanggar kode etik.
Diketahui, para Anggota KPU Minut diadukan lewat dua perkara yakni Perkara 130-PKE-DKPP/X/2020 dan nomor 141-PKE-DKPP/XI/2020.
Mereka dilaporkan atas kasus ijazah palsu Calon Bupati Minut Shintia Gelly Rumumpe.
Perkara 130-PKE-DKPP/X/2020 diadukan Noldy Awuy, sedangkan 141-PKE-DKPP/XI/2020 oleh Efraim Kahagi.
Pengadu mendalilkan para teradu melakukan pelanggaran kode etik terkait dokumen persyaratan Calon Bupati Minahasa Utara atas nama Shintia Gelly Rumumpe yang terindikasi menggunakan ijazah yang dilegalisir bukan oleh pejabat yang berwenang.
Perkara 131-PKE-DKPP/X/2020 dan 142-PKE-DKPP/XI/2020 juga diadukan oleh pengadu yang sama yakni Noldy Awuy dan Efraim Kahagi.
Keduanya mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara yakni Simon Awuy, Rahman Ismail, dan Rocky Ambar selaku Teradu I sampai III.
Teradu I sampai III didalilkan tidak profesional dalam menangani laporan terkait dugaan pelanggaran persyaratan bakal calon bupati yang diduga menggunakan ijazah palsu atas nama Shintia Gelly Rumumpe yang telah dinyatakan sebagai calon bupati padahal sudah ada laporan dari masyarakat dengan bukti lengkap.
(Alfrits Semen)