
Manado, BeritaManado.com — Lima komisioner KPU Minahasa Utara (Minut) mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Stela Runtu, Darul Halim, Hendra Samuel Lumanauw, Robby Manopo dan Dikson Lahope dinilai telah melanggar kode etik sebagai pelaksana pilkada.
Bahkan lewat putusannya, DKPP memerintahkan jabatan Stela Runtu sebagai Ketua KPU dan Darul Halim di Divisi Teknis dicopot.
Buntut dari hukuman ini akibat para komisioner merestui dokumen persyaratan Calon Bupati Minahasa Utara atas nama Shintia Gelly Rumumpe yang terindikasi menggunakan ijazah yang dilegalisir bukan oleh pejabat berwenang.
Pada persidangan DKPP sebelumnya, Komisioner KPU Minut bersikeras telah bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Bahkan, keputusan akhir yang diambil sesuai dengan koordinasi bersama KPU Sulut.
Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh mengakui itu.
Bahkan kata Ardiles Mewoh, konsultasi yang dilakukan KPU Minut berjenjang hingga KPU-RI.
“Kami terus mendampingi. Tapi DKPP punya pendapat berbeda. Tentu putusan itu harus dihormati,” kata Ardiles.
Pengamat Hukum, Toar Palilingan menilai kapasitas KPU Sulut dalam hal ini hanya sebagai pembina.
Begitu halnya KPU-RI.
Keputusan akhir secara kelembagaan menjadi kewenangan KPU Minut.
“Masing-masing punya tanggung jawab berjenjang, walau fungsinya sama,” terang Toar Palilingan.
Poin penting, lanjut Toar, pihak teradu adalah KPU Minut bukan KPU Sulut.
Hal senada juga disampaikan, Dosen Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi, Ferry Daud Liando.
Dikatakan Ferry Liando, lolosnya KPU Sulut dari teguran DKPP karena memang bukan ‘aktor’ dalam kasus yang dilaporkan.
“Bisa jadi karena tidak masuk sebagai teradu oleh pengadu,” singkat Liando.
Diketahui, para Anggota KPU Minut diadukan lewat dua perkara yakni Perkara 130-PKE-DKPP/X/2020 dan nomor 141-PKE-DKPP/XI/2020.
