Bitung, Beritamanado.com – Rupanya bukan hanya para lurah yang dimintai keterangan oleh Polres Bitung terkait dana kelurahan.
Dari informasi, jauh sebelum 69 lurah dipanggil untuk dimintai keterangan, terlebih dahulu delapan camat yang diperiksa terkait dana kelurahan.
Informasi itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin SHut SIK.
Menurut Taufiq, sebelum para lurah dipanggil, pemeriksaan diawali dengan pemanggilan camat-camat untuk dimintai keterangan soal dana kelurahan.
“Kami hanya meminta keterangan saja sesuai dengan permintaan dari Pemkot Bitung untuk ikut melakukan pengawasan dana kelurahan,” katanya.
Pengawasan, kata Taufiq perlu dilakukan agar dana kelurahan tidak disalahgunakan seperti di sejumlah daerah lain.
“Intinya kami hanya membantu saja sesuai surat dari Pemkot, apakah perencanaannya sudah sesuai atau belum,” katanya.
Dari data, untuk besaran anggaran yang dikucurkan untuk setiap kelurahan di Kota Bitung sebesar Rp370 juta per tahun.
Dan anggaran itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2918 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
(abinenobm)