Bitung, BeritaManado.com – Satreskrim Polres Bitung menangkap seorang supir mobil tangki pengangkut BBM jenis pertalite. Sopir itu ditangkap usai memindahkan muatan ke galon ukuran 25 liter.
Menurut Satreskrim Polres Bitung, AKP Marselus Yugo Amboro SIK, sopir mobil tangki itu inisial BPL (43) warga Kecamatan Maesa ditangkap di Gudang PT Jobroindo Kelurahan Wangurer Kecamatan Madidir.
“BPL ditangkap usai memindahkan BBM jenis pertalite ke sejumlah galon ukuran 25 liter, Selasa (10/1/2023),” kata Marselus dalam pres release, Kamis (12/1/2023).
Marselus mejelaskan, Selasa sekitar pukul 5.30 Wita pihaknya mengikuti mobil tangki dengan Nomor Polisi DB 8953 QL yang dikemudian BPL mengangkut 15.850 KL BBM jenis pertalite.
Mobil Merk Izusu jenis tronton tangki warna merah putih itu, lanjutnya, tiba-tiba masuk ke Gudang PT Jobroindo Kelurahan Wangurer dan tidak langsung menuju ke Kota Manado mengantarkan BBM.
“Di lokasi itu, BPL membuka segel penutup tangki kemudian memindahkan ke tujuh galon ukuran 25 liter dan diletakkan di dalam mobil Honda Brio miliknya,” katanya.
Usai melakukan aksinya itu, BPL kemudian kembali memasang segel dan berencana bertolak ke Kota Manado dan dicegat sejumlah anggota Polres Bitung.
“Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor: 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor: 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara enam tahun denda paling tinggi Rp60.000.000.000,” katanya.
(abinenobm)