Hukum dan Kriminalitas

Pertamina Apresiasi Polda Sulsel Bongkar Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Pertamina Apresiasi Polda Sulsel Bongkar Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi

Editor: Sri Surya

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengapresiasi langkah Polda Sulawesi Selatan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi melalui penangkapan kapal SPOB Sania dan SPOB Sukses Rahayu 999.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.

ADVERTISEMENT

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Deny Sukendar, menegaskan dukungan penuh Pertamina terhadap upaya aparat penegak hukum dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

“Pertamina mengapresiasi langkah tegas Polda Sulawesi Selatan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Kami siap terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Deny.

Sebagai bagian dari pengawasan distribusi BBM subsidi, Pertamina telah mengimplementasikan Program Subsidi Tepat melalui sistem digitalisasi transaksi di seluruh SPBU.

Sistem tersebut memungkinkan proses pencatatan dan pemantauan penyaluran BBM subsidi dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan terukur.

Pertamina juga mendukung percepatan penerapan sistem XSTAR BPH Migas untuk penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM bagi konsumen nonkendaraan.

Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan.

Menurut Deny, pemanfaatan teknologi digital melalui Program Subsidi Tepat dan XSTAR menjadi instrumen penting dalam memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi agar benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Untuk itu, koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan berbagai pemangku kepentingan terus diperkuat.

Dari sisi pengawasan internal, Pertamina secara aktif melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap lembaga penyalur BBM, termasuk SPBU di Sulawesi Selatan.

Sepanjang periode 2025 hingga 2026, Pertamina telah menerbitkan 112 surat pembinaan dan peringatan kepada lembaga penyalur yang terindikasi tidak menjalankan ketentuan operasional secara optimal.

Sanksi yang diberikan mulai dari surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran BBM.

Sebagai langkah pengendalian tambahan, Pertamina juga telah memblokir nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan penyalahgunaan atau transaksi BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan.

Langkah ini dilakukan berdasarkan informasi dan hasil koordinasi dengan SPBU, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum.

Selain pengawasan, Pertamina bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel, Dinas ESDM, Dinas Perdagangan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan juga aktif melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan industri, termasuk di kawasan Industri Makassar (KIMA), terkait mekanisme pembelian BBM untuk kebutuhan operasional industri sesuai regulasi yang berlaku.

Pertamina menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan distribusi BBM subsidi membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga penyalur, pelaku usaha, hingga masyarakat.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi diimbau untuk melaporkannya kepada aparat berwenang atau melalui Pertamina Contact Center 135 untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku. (***)