Bitung, BeritaManado.com – Jajaran Polres Bitung akhirnya menangkap pemilik akun yang menyebar status provokasi antar umat beragama di media sosial Facebook.
Adalah MDM (49) warga Kecamatan Matuari ditangkap setelah Polres Bitung melacak pemilik akun Facebook Moldy Makitulung yang memposting status rumah ibadah dirusak dan penganiayaan terhadap hamba Tuhan.
“Pemilik akun adalah MDM yang berhasil kita tangkap di Kelurahan Kemiri Muka Kecamatan Beji Kota Depok Provinsi Jawa Barat, Senin (19/12/2022),” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Marselus Yugo Amboro SIK saat menggelar Press Conference, Kamis (22/12/2022).
Setelah ditangkap, kata Marselus, MDM mengaku sakit hati karena tempat yang diyakini sebagai tempat pelayanan doa bersama istri dan anaknya dianiaya oleh pihak yang melakukan pengosongan atas tanah serta bangunan bangunan.
“Faktanya setelah dicek, rumah yang ditinggali MDM bersama istri dan anaknya dari tahun 2021 bukanlah tempat ibadah karena tidak memiliki IMB dan keterangan dari FKUB maupun Kesbangpol,” katanya.
Marselus juga menjelaskan soal riwayat pemilik rumah yang ditinggali MDM. Rumah itu dulunya tercatat milik Arie Subagio dengan pemegang hak milik suami dari Sisy Montolalu dan Syane Makitulung.
Namun kini rumah itu sudah menjadi milik Haji Iskandar Tajuddin melalui hasil lelang BNI dengan harga lelang Rp 770.100.000 pada tanggal 24 November 2021.
“Jadi kami tegaskan itu bukan rumah ibadah seperti postingan MDM tanggal 16 Desember 2022. Dan postingan itu dibuat MDM di Depok saat mendapat kabar jika rumah yang ditinggali dikosongkan,” katanya.
Saat ditangkap, kata Marselus, berhasil diamankan barang bukti yang digunakan MDM memposting status hasutan yakni satu buah Handphone merk Infinix Smart 5 Warna Biru No.Hp: 082172554xxx, No.IMEI: 326222193503xxx dan No.IMEI: 356222193503xxx dengan akun Facebook Moldy Makitulung.
“MDN dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,” katanya.
(abinenobm)