Bitung, BeritaManado.com – Sakit hati dimaki, seorang remaja tega menghabisi nyawa rekannya menggunakan sebilah pisau di Kecamatan Aertembaga, Senin (26/12/2022).
Adalah J (15) tega menikam rekannya, RR (17) hanya karena tersinggung dimaki saat sementara berkumpul mengkonsumsi minuman keras dan lem eha-bond bersama sejumlah rekannya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Marselus Y Amboro, kejadian itu terjadi di Belakang Pasar Rakyat Kelurahan Pateten Satu Kecamatan Aertembaga sekitar pukul 3.30 Wita.
“Pelaku merasa sakit hati terhadap korban karena korban membuang kata-kata kotor atau memaki terhadap pelaku,” kata Marselus, Selasa (27/12/2022).
Adapun kronologi penikaman itu kata Marselus, pelaku dan korban awalnya duduk bersama dengan beberapa teman-temannya mengonsumsi minuman keras.
Tidak hanya minuman keras, pelaku dan korban bersama teman-teman berkumpul sambil menghisap lem eha-bon.
“Beberapa menit kemudian pelaku mencabut sebilah pisau dari pinggangnya dan mengertak menikam korban. Posisi korban sedang duduk dan pelaku posisi berdiri,” katanya.
Aksi itu dilerai teman-temannya, dan beberapa saat kemudian pelaku mengulangi tindakannya untuk menggertak korban sekali lagi dan ketiga kalinya pelaku benar-benar menikam korban.
“Tikaman mengenai bagian dada. Setelah itu pelaku melarikan diri sedangkan korban sempat memegang dada menutup luka tikaman dengan tangan kirinya dan terjatuh lalu meninggal dunia,” katanya.
Pelaku lanjut Marselus, dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang –undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Ancaman Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3000.000.000.
“Barang bukti diamankan bersama dengan pelaku di Kompleks Sari Kelapa Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa,” katanya.
(abinenobm)