Bitung, BeritaManado.com – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Kelurahan Kadoodan Kecamatan Madidir ditangkap Tim Resmob Polres Bitung, Selasa (15/3/2022).
ART itu inisial FM (40) ditangkap atas dugaan pencurian perhiasan emas milik majikannya, Lanto Dagowur warga Kelurahan Kadoodan Kecamatan Madidir.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Moh Fadly, tanggal 12 Februari 2022, FM melakukan aksinya disaat kedua majikannya sedang tidak ada di rumah.
FM dengan leluasa masuk dalam kamar dan mengambil barang-barang berharga seperti perhiasan emas.
“Peristiwa pencurian ini sendiri diduga terjadi saat korban bersama keluarga lainnya sedang tidak berada di rumah. Terduga pelaku memanfaatkan rumah yang lagi sepi kemudian mengambil barang-barang perhiasan emas milik korban yang berada di dalam kamar,” jelas Fadly.
Setelah mengambil barang berharga, lanjut Fadly, hasil curian kemudian dijual pelaku di salah satu toko emas di Kota Bitung dan pelaku memperoleh uang sebesar Rp 5.400.000.
“Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya, dan uang hasil penjualan emas ia belikan baju, sepatu dan sandal untuk anak-anaknya dan sisanya dipakai untuk keperluan sehari-hari,” katanya.
(abinenobm)