Bitung – Jajaran Polres Bitung mengamankan dua pengunjung Lapas Klas II Tewaan Kota Bitung, Selasa (03/04/2018).
Kedua pengunjung itu adalah NAT(18) dan ZI (18) warga Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa yang kedapatan akan menyeludupkan obat-obatan ke Lapas.
Dari informasi, kedua remaja putri itu akan membesuk salah satu Napi dan diduga pil obat-obatan itu adalah pesanan dari penghuni Lapas.
Tapi ketika digeledah saat masuk ruangan Portir, salah satu petugas Lapas bernama Berlin menemukan sebungkus obat yang diselipkan di penutup kepala.
Melihat obat yang diselipkan ditemukan petugas, remaja putri yang satunya berupaya membuang bungkusan obat tapi terjatuh di lantai.
Temuan itu langsung dilaporkan ke Polres Bitung dan ditindaklanjuti Sat Narkoba dengan menjemput keduanya serta mengamankan bungkusan obat.
“Ada 30 butir obat berwarna merah muda yang diamankan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bitung, AKP Frelly Sumampow.
Frelly mengaku belum mengetahui jenis obat obat itu, sehingga pihaknya mengirim ke BPOM untuk diperiksa.
“Kadua remaja putri itu masih menjalani pemeriksaan dan kami menyampaikan terimakasih kepada petugas Lapas yang sudah mengamankan keduanya,” katanya.
(abinenobm)