Bitung, BeritaManado.com – Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri memimpin Upacara Penyerahan Remisi bagi para narapidana dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia, Rabu (17/8/2022).
Upacara itu digelar di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Bitung dihadiri Forkopimda dan narapidana yang menerima remisi.
Dalam upacara itu, Wali Kota membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yosanna H Laoly yang memberikan selamat atas remisi bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia.
“Tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan dimasa yang akan datang,” kata Maurits.
“Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan di lingkungan masyarakat kepada mereka yang menerima remisi dinyatakan langsung bebas,” katanya lagi.
Di Lapas Kelas II B Tewaan, ada 200 orang Narapidana yang mendapatkan remisi tanggal 17 Agustus 2022 dengan rincian Remisi Umum I sebanyak 186 orang, Remisi Umum II sebanyak 14 orang, 3 orang dapat remisi langsung bebas, 3 orang menjalani sub sider dan 8 orang asimilasi.
Remisi itu masing mendapat remisi 6 bulan 26 orang, 5 bulan 42 orang, 4 bulan 34 orang, 3 bulan 46 orang, 2 bulan 29 orang dan 1 bulan 23 orang.
Hadir juga dalam upacara itu, Kalapas Kelas IIB Tewaan Kota Bitung, Syukron Hamdani, Anggota DPRD Kota Bitung, Yusuf Sultan, Dandim 1310Bitung, Letkol Arm Yoki Afriandi, Kepala PN Negeri Kota Bitung, Ahmad Sanjaya serta jajaran Pemerintah Kota Bitung.
(***/abinenobm)