Bitung, BeritaManado.com – Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana Pemilu oleh Polres Bitung, Jumat (15/11/2024).
Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil penyidikan dan gelar perkara pada 14 November dan telah diperoleh dua alat bukti yang cukup atas kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum.
Buntut dari dugaan orasi yang bernada provokatif di salah satu kampanye calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung pada 26 Oktober silam di Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka atas Maurits Mantiri tersebut.
“Benar sudah jadi tersangka,” ujar Kapolres Bitung, Jumat (15/11) sore.
Pun, pihak Kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Maurits Mantiri mengingat belum adanya putusan dari Pengadilan.
“Tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman pidananya 3 sampai 18 bulan. Nanti sudah ada vonis, baru kita lakukan penahanan ke dalam penjara,” jelas Kapolres.
Diketahui, Pihak Polres Bitung masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap politisi PDI Perjuangan tersebut.
Deidy Wuisan