Bitung, Beritamanado.com — Berdasarkan hasil gelar perkara pada 14 November 2024, Wali Kota Maurits Mantiri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bitung.
“Dua alat bukti terpenuhi. Kami berharap yang bersangkutan untuk koperatif, jika tidak maka kami tak segan-segan untuk menjemput paksa,” tegas Kapolres Bitung AKBP Albert Zai kepada beritamanado.com pada Selasa (19/11/2024) sore, usai gelaran pengamanan kampanye akbar di stadion dua saudara.
Perwira berpangkat Dua Melati itu meminta Wali Kota Maurits Mantiri untuk menghargai dan mematuhi proses penegakan hukum.
“Infonya beliau lagi di Jakarta. Pilihannya hanya pulang atau kami jemput paksa,” pungkas AKBP Albert Zai.
Perlu diketahui, Wali Kota Bitung, Ir Maurits Mantiri MM, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukannya saat orasi pada Sabtu (26/10/2024) siang, di Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian Kota Bitung.
(Horas Napitupulu)