Opini

Catatan Meidy Tinangon: Anatomi Kampanye Pemilu 2019

Unsur Tujuan Kegiatan Kampanye

Berdasarkan definisi kampanye di atas, kegiatan kampanye Pemilu bertujuan meyakinkan pemilih. Meyakinkan pemilih dimaksudkan agar supaya pemilih memutuskan untuk memilih peserta Pemilu yang bersangkutan, jadi ada aspek interest politik dalam konteks ini. Hal yang perlu diperhatikan bahwa upaya meyakinkan pemilih haruslah dilaksanakan dengan kesadaran bahwa Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab sebagaimana maksud Pasal 267 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Pendidikan politik sebagaimana dimaksud ketentuan tersebut, dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi Pemilih dalam Pemilu.

Tujuan kampanye untuk meyakinkan Pemilih, dengan demikian diharapkan dilakukan dengan cara-cara yang beretika dan sesuai dengan ketentuan. Tentu saja kita sangat berharap hal-hal yang tidak mendidik seperti politik uang (money politics), fitnah dan berita bohong (hoax), ujaran kebencian (hate speech) tidak dipraktekan dalam kegiatan kampanye.

Aspek Metode dan Materi

Aspek metode kampanye dalam definisi tergambar dalam frasa “dengan cara menawarkan”. Metode kampanye dengan demikian merupakan cara untuk mencapai tujuan kampanye. Metode kampanye atau cara berkampanye menurut ketentuan Pasal 275 Undang-undang dapat dilakukan melalui 9 (Sembilan) metode yaitu:

  1. pertemuan terbatas;
  2. pertemuan tatap muka;
  3. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;
  4. pemasangan alat peraga di tempat umum;
  5. media sosial;
  6. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
  7. rapat umum;
  8. debat Pasangan Calon tentang materi kampanye Pasangan Calon; dan
  9. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terdapat kriteria-kriteria teknis pelaksanaan untuk setiap metode kampanye termasuk larangan-larangannya yang di atur dalam Undang-undang dan Peraturan KPU, yang kesemuanya harus dipahami oleh setiap stakeholder kampanye Pemilu. Misalnya, untuk metode penyebaran bahan kampanye kepada umum, Pasal 1 angka 29 PKPU 23 tahun 2018 menjelaskan bahwa bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu.

Dalam Pasal 30 ayat (2) Bahan Kampanye dapat berbentuk: selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin,  dan/atau alat tulis.

Materi kampanye adalah hal perihal yang ditawarkan untuk meyakinkan Pemilih. Dalam definisi kampanye di atas, materi kampanye terwakili dalam kalimat “visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Adanya frasa “dan/atau” menunjukan bahwa untuk unsur ini, sifatnya alternatif-kumulatif artinya ada dua pilihan penerapan, yaitu bisa diterapkan sifat alternatif (atau) atau bisa diterapkan sifat kumulatif (dan). Lebih konkrit, unsur ini terpenuhi jika:

  1. ada aspek menawarkan visi, misi, program, atau
  2. ada aspek menawarkan citra diri Peserta Pemilu, atau
  3. ada aspek menawarkan visi, misi, program dan citra diri Peserta Pemilu.

Terkait citra diri Peserta Pemilu berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 25 Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu menyebutkan bahwa Citra Diri adalah setiap alat peraga atau materi lainnya yang mengandung unsur logo dan/atau gambar serta nomor urut Peserta Pemilu. Artinya “citra diri Peserta Pemilu” bisa dalam varian:

  1. logo peserta Pemilu dan tanda gambar serta nomor urut peserta Pemilu, atau
  2. logo peserta Pemilu serta nomor urut peserta Pemilu, atau
  3. tanda gambar serta nomor urut peserta Pemilu.

Dari aspek materi kampanye diatur dalam Pasal 274 ayat (1) bahwa:

Materi kampanye meliputi:

  1. visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
  2. visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
  3. visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye Perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.

Konklusi

Dari uraian di atas, dapat diambil konklusi bahwa dalam definisi kampanye mengandung tiga unsur utama, yaitu:

  1. Aspek pelaksana: Kegiatan kampanye dapat dilaksanakan oleh peserta Pemilu yaitu Partai Politik, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan Calon Anggota DPD. Peserta Pemilu dapat menunjuk Tim Kampanye dan Pelaksana Kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan menunjuk Pelaksana Kampanye untuk Pemilu DPR/DPRD dan DPD. Pelaksana kampanye kemudian dapat menunjuk petugas kampanye, juru kampanye dan organisasi pelaksana kegiatan;
  2. Aspek tujuan: kampanye Pemilu bertujuan meyakinkan pemilih yang dilaksanakan dengan cara yang beretika dan sesuai peraturanm perundang-undangan;
  3. Aspek Metode dan Materi meliputi:
  4. Metode kampanye yang terdiri atas:
  5. pertemuan terbatas;
  6. pertemuan tatap muka;
  7. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;
  8. pemasangan alat peraga di tempat umum;
  9. media sosial;
  10. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
  11. rapat umum;
  12. debat Pasangan Calon tentang materi kampanye Pasangan Calon; dan
  13. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  14. Materi kampanye meliputi aspek yang bersifat kumulatif-alternatif, dengan varian:
  15. visi, misi, program, atau
  16. citra diri Peserta Pemilu, atau
  17. visi, misi, program dan citra diri Peserta Pemilu.

(*) Meidy Yafeth Tinangon, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara, Divisi Hukum dan Pengawasan

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara