Manado, BeritaManado.com — Kepala Badan pendapatan daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memastikan adanya penurunan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) setiap tahunnya.
Sementara, untuk transaksi yang terjadi di bulan Desember masih menggunakan skema lama, dengan catatan, harus dibuktikan dengan faktur keluar pada bulan Desember.
“Jadi kalau faktur terbit bulan Desember itu di bulan Januari 2025 akan menggunakan skema lama,” ungkap kepala Bapenda Sulut June Silangen Senin, (9/12/2014) lalu, saat rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Sulut.
Lanjut June, ke depannya akan ada lagi skema untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan baru di mana pemerintah akan memberikan diskon yang mungkin tidak akan sama dengan kendaraan lama.
Hasil evaluasi dari Kementerian dalam negeri, menyebutkan memberikan keringanan dan atau pengurangan pokok pajak secara bertahap
“Skema ini juga akan kita terapkan melalui rasionalisasi terhadap nilai jual kendaraan bermotor,” tegas June.
“Artinya bahwa, setiap tahun akan terjadi penurunan terhadap Nilai Jual Kendaraan Bermotor,” jelas June.
Disepakati juga ketika ada kendaraan yang dijual tahun buatnya 2023 ke bawah, NJKB-nya di turunkan sehingga berdampak juga pada perhitungan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
“Jangan nanti tahun buat 2023, dijual tanpa menurunkan NJKB, jangan nanti, kita justru merugikan wajib pajak,” tegas June.
Menurut June, ketika tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diturunkan menjadi 10% di tahun 2018, harga jual tidak terjadi penurunan dan tetap stabil padahal ekonomi pada saat itu masih dalam kondisi stabil.
June juga meminta Diler agar bersama-sama, di mana skema yang ditawarkan oleh pemerintah akan berdampak bagi Pemerintah Provinsi, Diler, dan terutama bagi masyarakat pembeli kendaraan bermotor.
Sebagai informasi tambahan bahwa diketahui sebelumnya, sesuai Peraturan daerah nomor 7 tahun 2011, tarif BBNKB sebesar 12,5% dan seiring waktu karena BBNKB secara nominal untuk pembelian kendaraan baru tidak capai target yang disebabkan oleh nilai tarif di Sulut lebih tinggi dari wilayah di sekitar Sulawesi, sehingga melakukan perubahan peraturan daerah di tahun 2018 dengan menurunkan tarif menjadi 10%.
(Erdysep Dirangga)