MANADO – Kuasa hukum masyarakat Pandu, Johanis Juman Budiman SH, menegaskan, pelawan tetap pada pendiriannya yaitu, menolak tegas eksekusi PN Manado.
”Ini bukan karena kami tidak menghormati hukum, tetapi prinsipnya dalam perkara yang akan dimohonkan eksekusi, para pelawan tidak pernah digugat baik secara perdata maupun pidana, jadi wajar, dan sangat beralasan jika warga melakukan perlawanan, ”ujar Juman kepada beritamanado, Rabu (1/6).
Sebaliknya, Budiman, meminta agar pemohon eksekusi menghormati hak-hak pelawan, yang mendapatkan haknya dari Gubernur Sulut. Selain itu, hak asasi dari pelawan juga harus pemohon eksekusi hormati. ”Karena bagaimana klien kami mau dieksekusi, kalau digugat saja tidak pernah, ”ujar Budiman meyakinkan. (abm)
