Manado – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap perusahaan tambang di Indonesia tak terkecuali di Sulawesi Utara (Sulut). Hal tersebut disampaikan Anggota IV BPK RI Dr Ali Masykur Musa kepada beritamanado.com beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan itu menurut Ali menyangkut keadaan lingkungan pertambangan, izin serta royalti. Sejumlah perusahaan tambang di Sulut sendiri menurut Ali hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan, tapi terhadap perusahaan-perusahaan tambang di seluruh Indonesia termasuk Sulut, tentu tingal menunggu waktu saja.
“Pada saatnya kita akan melakukan pemeriksaan Audit mengenai apakah pemberian ijin atas pengelolaan sumber daya mineral oleh negara kepada perusahaan- perusahaan sudah baik menyangkut Amdalnya, izin pakai kawasan hutannya, ini yang akan kita lihat,” jelas Amir.
Pemeriksaan selanjutnya kata dia menyangkut apakah hak-hak negara yang menyangkut kosesi yang diberikan, misalkan royalti, pajak, iuran hasil hutan itu sudah dilakukan dengan baik atau tidak kepada negara. Yang ketiga yang akan diperiksa adalah uang jaminan reklamasi atas pengelolaan sumber daya alam yang menyangkut tambang itu, sudah dilakukan dengan baik atau tidak.
Kerusakan hutan akibat pertambangan juga menjadi perhatian serius BPK RI terhadap perusahaan-perusahaan tambang di Sulut. Untuk itu ia mengharapkan setiap perusahaan tambang paca melakukan pengoprasian hasil hutan harus bisa merahabilitir kerusakan tersebut. (Jrp)
Manado – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap perusahaan tambang di Indonesia tak terkecuali di Sulawesi Utara (Sulut). Hal tersebut disampaikan Anggota IV BPK RI Dr Ali Masykur Musa kepada beritamanado.com beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan itu menurut Ali menyangkut keadaan lingkungan pertambangan, izin serta royalti. Sejumlah perusahaan tambang di Sulut sendiri menurut Ali hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan, tapi terhadap perusahaan-perusahaan tambang di seluruh Indonesia termasuk Sulut, tentu tingal menunggu waktu saja.
“Pada saatnya kita akan melakukan pemeriksaan Audit mengenai apakah pemberian ijin atas pengelolaan sumber daya mineral oleh negara kepada perusahaan- perusahaan sudah baik menyangkut Amdalnya, izin pakai kawasan hutannya, ini yang akan kita lihat,” jelas Amir.
Pemeriksaan selanjutnya kata dia menyangkut apakah hak-hak negara yang menyangkut kosesi yang diberikan, misalkan royalti, pajak, iuran hasil hutan itu sudah dilakukan dengan baik atau tidak kepada negara. Yang ketiga yang akan diperiksa adalah uang jaminan reklamasi atas pengelolaan sumber daya alam yang menyangkut tambang itu, sudah dilakukan dengan baik atau tidak.
Kerusakan hutan akibat pertambangan juga menjadi perhatian serius BPK RI terhadap perusahaan-perusahaan tambang di Sulut. Untuk itu ia mengharapkan setiap perusahaan tambang paca melakukan pengoprasian hasil hutan harus bisa merahabilitir kerusakan tersebut. (Jrp)