Bitung – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kejaksaan Negeri dan Polres Bitung menggelar pemusnahan barang bukti, Kamis (04/04/2019).
Pemusanahan Barang Bukti Seksi Tindak Pidana Pidum terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap digelar di halaman Kantor Kejaksaan Kota Bitung yang dihadiri Kepala BNN Kota Bitung, dr Tommy Sumampouw dan Kasat Narkoba Polres Bitung, AKP Frelly Sumampouw.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Kota Bitung, Budi Kristiarso SH, barang bukti yang dimusnahkan adalah obat keras sebanyak 3.048 butir, jenis narkotika tembakau sintesis sebanyak 1.27 gram dan sabu sebanyak 91,22 gram
“Selain barang bukti itu, ada juga senjata tajam jenis badik empat buah dan tiga panah beserta satu pelontar ikut dimusnakan,” kata Budi.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti kata Budi, sudah berdasarkan putusan yang final dan sudah tetap.
“Untuk barang bukti seperti obat keras dan narkoba, kita musanakan dengan cara diblender kemudian dibuang ke closet,” katanya.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Bitung mengapresisasi sinergitas dalam pemeberantasan Narkoba di Kota Bitung lintas instansi.
Walaupun kata dia, peredaran narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) masih mendominasi yakni yakni mencapai 75%.
“Peredaran Narkoba di Sulut termasuk Kota Bitung, 75% masih dikontrol dari dalam Lapas dengan beragam modus dan ini menjadi PR kita besama untuk memutus rantai peredaran itu,” katanya.
(abinenobm)