
MANADO – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, tahun ini mencanangkan program Jaminan Persalinan Kesehatan (Jampersalkes). Program ini untuk seluruh masyarakat utamanya bagi ibu-ibu yang akan melahirkan.
“Bagi-ibu-ibu yang akan melahirkan, baik proses kelahiran normal maupun operasi, semuanya ditanggung pemerintah pusat melalui kementerian kesehatan,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Sulut bidang Kesejahteraan Rakyat, Hi Ayub Ali, pekan lalu.
Menurut figur mantan pengusaha ini, adapun persyaratan yang harus dipenuhi, calon pasien yang akan menjalani proses persalinan harus menunjukkan identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Disarankan calon pasien program ini untuk masuk rumah-sakit umum.
“Bagi ibu-ibu yang akan melahirkan, disarankan ke rumah-sakit umum, seperti RS Kandou, RS Siti Maryam, dan RS Ratumbuysang. Saat masuk langsung sampaikan ke bagian piket bahwa kita akan mengikuti program Jampersalkes. Namun ini khusus klasifikasi kelas 3. kalau kelasnya diatas, berarti yang bersangkutan dianggap mampu,” pungkasnya. (jry)
