Manado, BeritaManado.com — Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berlangsung alot antara Badan anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulut.
Pada rapat badan anggaran dan TAPD tersebut, membahas pajak dan retribusi daerah yang dipaparkan oleh kepala Dispenda Sulut June Silangen.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang sebelumnya dengan tarif 10% di tahun 2025 sudah menjadi 12% ditambah dengan option untuk Kabupaten dan Kota sebesar 66% dari 12%.
“Ini lah yang menyebabkan terjadinya perubahan skema penerimaan pajak daerah khususnya PKB dan BBNKB,” ungkap June Jumat, (22/11/2024) pada rapat Badan anggaran DPRD Sulut
Kekinian tiga angka yang diperoleh menjadi, dari 425 miliar turun sebesar 68 miliar menjadi 357 miliar, tapi skema pajak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah murni milik Pemerintah Provinsi, tidak dibagihasilkan lagi.
“Jadi dengan angka 425 miliar itu dibagikan di bagian Pilkada sebesar 70% ke Provinsi, 30% ke Kabupaten, Kota. Tapi dengan skema yang baru, penerimaan 357 miliar menjadi murni milik Provinsi, begitu juga BBNKB yang sebelumnya 296 miliar, di tahun 2025 menjadi 234 miliar, itu juga adalah murni penerimaan pemerintah Provinsi karena sudah tidak dibagihasilkan lagi,” jelas June.
Sedangkan untuk retribusi daerah mengingat realisasi beberapa rumah sakit yang masih minim, sehingga beberapa rumah sakit melakukan penyesuaian terhadap target dengan mengacu pada nilai realisasi yang terjadi di tahun 2024 sampai dengan posisi bulan Oktober 2024.
“Agar nilai yang nantinya ditetapkan pada tahun 2025 untuk retribusi rumah sakit, layanan kesehatan itu realistis,”ucapnya
Ditempat yang sama, anggota DPRD Sulut Amir Liputo menyoroti anggaran bagi hasil yang nilainya berkurang sehingga dia mengingatkan TAPD agar berhati-hati memberikan penjelasan.
“Kami memahami besaran itu masih padi bercampur. Dia berkurang tapi sudah beras neto. Tidak ada lagi bagi hasil. Berarti kan belanja bagi hasil berkurang. Ini logikanya. Hati-hati memberikan penjelasan karena saya lihat jumlah bagi hasil,” sorot pada rapat Badan anggaran di kantor DPRD Sulut.
Amir juga mengingatkan bahwa, jangan sampai justru dibagi hasil bertambah sebab dia harus berkurang sehingga tidak mempengaruhi belanja modal.
“Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kita dibahas belum lama. Kenapa rumus yang lama masih dipake, pada saat kita membahas KUA PPAS. Kan aturannya sudah ada sejak lama. Semestinya dalam KUA PPAS inilah yang kita pakai,”
Saya ingat waktu lalu ada penjelasan. Tahun depan sudah murni. Bagi hasil itu Kabupaten, Kota audah tidak lagi kita tarik. Sudah langsung. Tapi kenapa masih pakai skema di KUA PPAS sehingga dia berkurang seperti ini? Semestinya di KUA PPAS sudah memakai asumsi sudah bersih sudah di potong bagi hasil
Tak hanya itu Amir juga menyoroti berkurangnya retribusi. 41 miliar retribusi daerah.
“Pak ketua yang saya hormati setelah saya menghitung dana transfer yang menurut kita devisit, ternyata hanya berkurang 10 miliar. Justru lebih banyak pengurangan ada di pendapatan asli daerah (PAD),” terang Amir.
(Erdysep Dirangga)