Sejumlah Penyidik Kejaksaan Negeri Manado
menggeledah Kantor PD Pasar beberapa waktu lalu
Manado – Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Manado, lelaki JK alias Kowaas, resmi diseret sebagai tersangka dugaan korupsi di Perusahaan Daerah yang dipimpinnya.
Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menyusul indikasi kuat pelanggaran pidana korupsi saat mengembangkan kasus tersebut.
Kepada wartawan, Kepala Kejari Manado Yudi Handono, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Pingkan Gerungan SH, membenarkan hal itu.
Gerungan membeber, Kowaas ditetapkan sebagai oknum bertanggungjawab karena dalam pengembangan terindikasi pemimpin PD Pasar itu diduga merugikan uang negara miliaran rupiah.
“Kami telah resmi menetapkannya sebagai tersangka,” ungkap Gerungan. Menariknya, kasus ini dipastikan tidak hanya menyeret satu tersangka, karena ada oknum berkompeten di PD Pasar yang akan menyusul Kowaas.
“Masih terus kami kembangkan, nantinnya akan mengungkap tersangka baru. Untuk sementara satu orang, melihat prosess pengembangan yang dilakukan penyidik,” tegas Gerungan.
Diketahui, Kejari mengusut kasus tersebut berdasarkan LHP BPK yang terindikasi merugikan uang negara. Dalam temuan tersebut sekitar Rp 2 miliar lebih uang negara diduga dikebiri dan masuk kantong oknum tidak bertanggungjawab.
Kini, Kejari memasang target untuk mengusut kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2012-2013 itu secara maraton untuk secepatnya mengungkap praktik nakal di PD Pasar Manado, guna selanjutnya ditingkatkan ke penuntutan. (***/risat)
Baca juga:
- Kejari Manado Tetapkan Dirut PD Pasar Jadi Tersangka, Penahanan Menyusul
- http://beritamanado.com/berita-foto-kejari-manado-geledah-kantor-pd-pasar/
- http://beritamanado.com/sidak-kejari-manado-di-pd-pasar-tertutup/


Check di pasar bahu ….
Pasar liar di jalan umum jelas mengganggu pengguna jalan.
PD pasar dan kelurahan bukannya melarang malah berkomplotan meminta iuran yang tidak jelas.
Iuran untuk PD pasar sebesar Rp.2000
Iuran untuk kelurahan sebesar Rp.2000
Setiap hari di tagih ke penjual liar yang jumlahnya kurang lebih 200 penjual.
Total pendapatan tagihan Rp. 4000 x 30 hari (sebulan) = Rp. 12.000.000
Uang itu tidak tau kemana !!!!
Jalan umum digunakan tempat berjualan, sebagian besar penjual liar itu bukan warga sekitar yang hanya datang untuk berjualan dan pulang meninggalkan sampah !!!
Mohon diberitakan … Jelas ini tindak pidana !!!