Manado – Mencermati risalah persidangan Mahkamah Kontitusi (MK) atas gugatan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sulut, Bupati Minahasa Utara, Minahasa Selatan dan Walikota Tomohon tertanggal 13 Januari 2016 lalu, pelaksanaan sidang pemeriksaan pendahuluan hanya berlangsung 2 kali sidang dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan.
Hal itu sangat jelas tertuang dalam risalah persidangan MK, persidangan yang digelar 4 pokok perkara sekaligus tersebut yang dipimpin langsung oleh ketua MK Arief Hidayat sebagai Majelis Hakim ketua, didampingi I Dewa gede Palguna dan Manahan Sitompul.
Diakhir sidang, setelah Mejelis Hakim mendengarkan jawaban atas dalil-dalil pemohon yang disampaikan kuasa hukum termohon dan masing-masing kuasa hukum pihak terkait, Majelis Hakim menyatakan bahwa sidang selanjutnya mendengarkan keputusan.
“Sebelum saya akhiri, perlu saya beritahukan pada saudara pemohon, termohon dan pihak terkait. Bahwa persidangan berikutnya saudara-saudara akan menunggu panggilan dari Mahkamah, ya. Yang jelas yang perlu saya sampaikan tanggal 18 kita akan membacakan putusan dismissal, sehingga sudah bisa diketahui perkara yang diteruskan dan perkara yang sudah berhenti sampai persidangan kali ini, ya,” ungkap Hidayat yang dikutip dalam risalah persidangan MK terkait 4 pokok perkara.
Menariknya, pada sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan, seluruh gugatan ditolak dan sidang dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.
Sedangkan diakhir sidang gugatan pasangan Harley Mangindaan-Jemmy Asiku yang dilangsungkan Senin (14/3/16) kemari, Majelis Hakim Anwal Usman, juga menyatakan bahwa sidang selanjutnya menunggu pemberitahuan Mahkamah.
Dan pernyataan ini pun sama halnya dengan pernyataan Hidayat pada sidang 13 Januari lalu tersebut.
“Baik, sidang selanjutnya sekali lagi mohon tunggu panggilan dari Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup,” ungkap Usman diakhir persidangan.
Agenda sidang ketiga atas gugatan Harley-Jemmy yang belum diketahui tanggal pelaksanaan tersebut sudah diprediksikan sebelumnya oleh pengamat hukum dan politik Sulut, Toar Palilingan, bahwa, agenda sidang lanjutan tersebut untuk pembacaan keputusan Majelis Hakim, apakah sidang akan dilanjutkan atau gugatannya ditolak.
“Agenda selanjunya tersebut berupa putusan terhadap sidang pemeriksaan pendahuluan ini. Kalau pada putusannya ditolak, berarti MK memandang dalil yang diajukan tidak bisa diterima dengan alasan seperti tidak merubah peringkat atau telah melebar. Kalau lanjut, agendanya akan memasuki pada periksaan saksi-saksi dan alat bukti,” ujar Palilingan. (leriandokambey)
Baca juga:
- Sidang MK !!! Lanjut atau Ditolak?
- Wow !!! Kuasa Hukum Vicky-Mor Sebut Roring dan Sendoh Terindikasi Dukung Paslon Kalah
- Ingat !!! KPU dan Panwas Penyelenggara Pilkada
- Menarik !!! Jusuf Wowor Tak Hadiri Sidang, MK Catat Eugenius Paransi Ketua KPU Manado
Manado – Mencermati risalah persidangan Mahkamah Kontitusi (MK) atas gugatan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sulut, Bupati Minahasa Utara, Minahasa Selatan dan Walikota Tomohon tertanggal 13 Januari 2016 lalu, pelaksanaan sidang pemeriksaan pendahuluan hanya berlangsung 2 kali sidang dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan.
Hal itu sangat jelas tertuang dalam risalah persidangan MK, persidangan yang digelar 4 pokok perkara sekaligus tersebut yang dipimpin langsung oleh ketua MK Arief Hidayat sebagai Majelis Hakim ketua, didampingi I Dewa gede Palguna dan Manahan Sitompul.
Diakhir sidang, setelah Mejelis Hakim mendengarkan jawaban atas dalil-dalil pemohon yang disampaikan kuasa hukum termohon dan masing-masing kuasa hukum pihak terkait, Majelis Hakim menyatakan bahwa sidang selanjutnya mendengarkan keputusan.
“Sebelum saya akhiri, perlu saya beritahukan pada saudara pemohon, termohon dan pihak terkait. Bahwa persidangan berikutnya saudara-saudara akan menunggu panggilan dari Mahkamah, ya. Yang jelas yang perlu saya sampaikan tanggal 18 kita akan membacakan putusan dismissal, sehingga sudah bisa diketahui perkara yang diteruskan dan perkara yang sudah berhenti sampai persidangan kali ini, ya,” ungkap Hidayat yang dikutip dalam risalah persidangan MK terkait 4 pokok perkara.
Menariknya, pada sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan, seluruh gugatan ditolak dan sidang dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.
Sedangkan diakhir sidang gugatan pasangan Harley Mangindaan-Jemmy Asiku yang dilangsungkan Senin (14/3/16) kemari, Majelis Hakim Anwal Usman, juga menyatakan bahwa sidang selanjutnya menunggu pemberitahuan Mahkamah.
Dan pernyataan ini pun sama halnya dengan pernyataan Hidayat pada sidang 13 Januari lalu tersebut.
“Baik, sidang selanjutnya sekali lagi mohon tunggu panggilan dari Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup,” ungkap Usman diakhir persidangan.
Agenda sidang ketiga atas gugatan Harley-Jemmy yang belum diketahui tanggal pelaksanaan tersebut sudah diprediksikan sebelumnya oleh pengamat hukum dan politik Sulut, Toar Palilingan, bahwa, agenda sidang lanjutan tersebut untuk pembacaan keputusan Majelis Hakim, apakah sidang akan dilanjutkan atau gugatannya ditolak.
“Agenda selanjunya tersebut berupa putusan terhadap sidang pemeriksaan pendahuluan ini. Kalau pada putusannya ditolak, berarti MK memandang dalil yang diajukan tidak bisa diterima dengan alasan seperti tidak merubah peringkat atau telah melebar. Kalau lanjut, agendanya akan memasuki pada periksaan saksi-saksi dan alat bukti,” ujar Palilingan. (leriandokambey)
Baca juga:
- Sidang MK !!! Lanjut atau Ditolak?
- Wow !!! Kuasa Hukum Vicky-Mor Sebut Roring dan Sendoh Terindikasi Dukung Paslon Kalah
- Ingat !!! KPU dan Panwas Penyelenggara Pilkada
- Menarik !!! Jusuf Wowor Tak Hadiri Sidang, MK Catat Eugenius Paransi Ketua KPU Manado