Berita Utama

Sidang MK !!! Lanjut atau Ditolak?

Toar Palilingan
Toar Palilingan

Jakarta – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) lanjutan dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan Walikota Manado 2016 dengan nomor perkara 151/PHP.KOT-XIV/2016 yang diadukan pasangan Harley Mangindaan-Jemmy Asiku telah diberlangsung Senin (14/3/16) pagi tadi.

Dalam sidang tersebut, agenda sidang yakni mendengarkan jawaban termohon (KPU Manado), keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Anwar Usman yang juga wakil ketua MK tersebut, pihak termohon dan pihak terkait telah memberikan jawaban terhadap pernyataan pihak pemohon atas pokok-pokok permohonan perkara yang disampaikan pada sidang perdana yang digelar Selasa (8/3/16) lalu.

Sebelum mengakhiri sidang, Majelis Hakim menyatakan bahwa sidang tersebut akan dilanjutkan. Namun demikian, Majelis Hakim tidak menyampaikan agenda dan kapan sidang lanjutan tersebut dilaksanakan.

“Alat bukti pemohon P1 sampai P264 sudah diverifikasi dan dinyatakan sah. Sidang selanjutnya mohon tunggu panggilan dari MK. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup,” kata sumber BeritaManado.com, mengutip pernyataan Majelis Hakim.

Sementara itu, pengamat Hukum dan Politik Sulut, Toar Palilingan berpendapat, agenda selanjutnya yang dimaksudkan oleh Majelis Hakim yakni sidang putusan terhadap sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut.

“Agenda tadikan jawaban termohon dan pihak terkait terhadap dalil dalil yang diajukan pemohon. Dan kemungkinan tanggal 18 Maret nanti sidang pembacaan putusan atas sidang pemeriksaan pendahuluan ini. Jadi diputusannya nanti, Majelis Hakim akan menyampaikan apakah gugatan ini akan ditolak atau diterima,” kata Palilingan.

Akademisi Unsrat ini pun menjelaskan, jika gugatan tersebut ditolak, tentunya Majelis Hakim memiliki alasan yang kuat sehingga tidak melanjutkan sidang tersebut. Namun jika diterima, maka agenda selanjutnya pemeriksaan saksi dan alat bukti.

“Agenda selanjunya tersebut berupa putusan terhadap sidang pemeriksaan pendahuluan ini. Kalau pada putusannya ditolak, berarti MK memandang dalil yang diajukan tidak bisa diterima dengan alasan seperti tidak merubah peringkat atau telah melebar. Kalau lanjut, agendanya akan memasuki pada periksaan saksi-saksi dan alat bukti,” pungkasnya. (leriandokambey)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara