Jakarta – Dalam sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan Walikota Manado tahun 2016 yang dilaksanakan Senin (14/3/16), dengan agenda mendengarkan keterangan pihak termohon (KPU Manado) dan pihak terkait (Vicky Lumentut-Mor Bastiaan), pada dalil pemohon yang menyebutkan telah terjadi konspirasi antara KPU Manado dan pasangan calon nomor urut tiga mendapatkan bantahan yang disertai penjelasannya.
Dihadapan Majelis Hakim ketua, Anwar Usman yang didampingi hakim anggota Maria Farida Indrati dan Aswanto, kuasa hukum Vicky-Mor, Utomo Karim menjelaskan bahwa, tudingan yang disampaikan pihak pemohon dalam dalil permohonannya yang menyatakan bahwa Vicky-Mor terlibat konspirasi dengan penyelenggara Pilkada tidak beralasan.
“Bahwa dalil pemohon yang mendalilkan terjadinya konspirasi antara pihak terkait dan pemohon untuk melakukan kecurangan, hal tersebut tidak mungkin terjadi karena pihak terkait tidak memiliki potensi untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut dikarenakan sejak tanggal 8 Desember tahun 2015, calon Walikota atas nama Vicky Lumentut dan calon Walikota nomor urut 1 yaitu Harley Mangindaan, sama-sama sudah tidak lagi menjabat Walikota dan Wakil Walikota Manaddo dikarenakan telah diberhentikan dan telah dilantik pejabat Walikota yang baru yaitu Royke Roring,” kata Karim.
Bahkan dalam penjelasannya tersebut, dengan tegas Karim menuding jika Penjabat Walikota Manado dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado merupakan pihak yang terlibat konspirasi dengan pasangan calon lainnya.
“Penjabat Walikota yang baru telah melakukan rotasi dan mutasi serta pergantian para pejabat Esselon II dilingkungan pemerintah Kota Manado sampai kepada kepala lingkungan. Hal mana pula terindikasi kecenderungan Penjabat Walikota yang baru lebih berpihak kepada pasangan nomor urut 4 (Hanny Pajouw-Tonny Rawung, red),” ungkapnya.
Selain membantah bahwa pasangan Vicky-Mor melakukan kecurangan, Karim pun menyatakan bahwa, Sekda Kota Manado, Haerfey Sendoh terindikasi mendukung paslon Walikota dan Wakil Walikota Manado selaku pemohon dalam gugatan di MK tersebut.
“Bahkan dalil pemohon yang menyatakan pasangan nomor urut 3 melakukan kecurangan untuk memperoleh suara terbanyak , hal itu tidak benar dan tidak memiliki bukti karena yang sebenarnya terjadi indikasi keberpihakan Sekda Manado pada pasangan nomor 1 yaitu pemohon, dibuktikan dengan adanya laporan masyarakat. Hal mana dapat dibuktikan dengan dengan adanya laporan dari organisasi kepemudaan dengan nomor laporan STPLP/3163/XII/2015/SULUT Polresta Manado,” tambahnya.
Beragam pernyataan yang disertai penjelasan disampaikan Karim untuk membantah dalil pemohon yang disampaikan pada sidang perdana 8 Maret lalu. Dengan banyaknya alasan yang diutarakan dihadapan Majelis Hakim, maka pihak terkait tersebut meminta agar permohonan yang diajukan pihak pemohon di tolak MK.
“Bahwa permohonan pemohon sama sekali tidak menyangkut tentang perselisihan hasil penghitungan suara, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya dalil pemohon tentang kesalahn hasil penghitungan suara dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado.”
“Bahwa pihak pemohon dalam permohonannya tidak menjelaskan tuduhan secara jelas tentang dugaan pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh termohon dan pihak terkait dalam pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado, pada tanggal 17 Februari 2016 serta dalil permohonannya tidak dapat membuktikan pelanggaran tersebut signifikan akan berpengaruh terhadap keterpilihan pemohon dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado. Berdasarkan alasan tersebut, maka cukup beralasan hukum apabila permohonan pemohon ditolak atau setidak-tidaknya permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” pungkasnya. (leriandokambey)
Jakarta – Dalam sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan Walikota Manado tahun 2016 yang dilaksanakan Senin (14/3/16), dengan agenda mendengarkan keterangan pihak termohon (KPU Manado) dan pihak terkait (Vicky Lumentut-Mor Bastiaan), pada dalil pemohon yang menyebutkan telah terjadi konspirasi antara KPU Manado dan pasangan calon nomor urut tiga mendapatkan bantahan yang disertai penjelasannya.
Dihadapan Majelis Hakim ketua, Anwar Usman yang didampingi hakim anggota Maria Farida Indrati dan Aswanto, kuasa hukum Vicky-Mor, Utomo Karim menjelaskan bahwa, tudingan yang disampaikan pihak pemohon dalam dalil permohonannya yang menyatakan bahwa Vicky-Mor terlibat konspirasi dengan penyelenggara Pilkada tidak beralasan.
“Bahwa dalil pemohon yang mendalilkan terjadinya konspirasi antara pihak terkait dan pemohon untuk melakukan kecurangan, hal tersebut tidak mungkin terjadi karena pihak terkait tidak memiliki potensi untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut dikarenakan sejak tanggal 8 Desember tahun 2015, calon Walikota atas nama Vicky Lumentut dan calon Walikota nomor urut 1 yaitu Harley Mangindaan, sama-sama sudah tidak lagi menjabat Walikota dan Wakil Walikota Manaddo dikarenakan telah diberhentikan dan telah dilantik pejabat Walikota yang baru yaitu Royke Roring,” kata Karim.
Bahkan dalam penjelasannya tersebut, dengan tegas Karim menuding jika Penjabat Walikota Manado dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado merupakan pihak yang terlibat konspirasi dengan pasangan calon lainnya.
“Penjabat Walikota yang baru telah melakukan rotasi dan mutasi serta pergantian para pejabat Esselon II dilingkungan pemerintah Kota Manado sampai kepada kepala lingkungan. Hal mana pula terindikasi kecenderungan Penjabat Walikota yang baru lebih berpihak kepada pasangan nomor urut 4 (Hanny Pajouw-Tonny Rawung, red),” ungkapnya.
Selain membantah bahwa pasangan Vicky-Mor melakukan kecurangan, Karim pun menyatakan bahwa, Sekda Kota Manado, Haerfey Sendoh terindikasi mendukung paslon Walikota dan Wakil Walikota Manado selaku pemohon dalam gugatan di MK tersebut.
“Bahkan dalil pemohon yang menyatakan pasangan nomor urut 3 melakukan kecurangan untuk memperoleh suara terbanyak , hal itu tidak benar dan tidak memiliki bukti karena yang sebenarnya terjadi indikasi keberpihakan Sekda Manado pada pasangan nomor 1 yaitu pemohon, dibuktikan dengan adanya laporan masyarakat. Hal mana dapat dibuktikan dengan dengan adanya laporan dari organisasi kepemudaan dengan nomor laporan STPLP/3163/XII/2015/SULUT Polresta Manado,” tambahnya.
Beragam pernyataan yang disertai penjelasan disampaikan Karim untuk membantah dalil pemohon yang disampaikan pada sidang perdana 8 Maret lalu. Dengan banyaknya alasan yang diutarakan dihadapan Majelis Hakim, maka pihak terkait tersebut meminta agar permohonan yang diajukan pihak pemohon di tolak MK.
“Bahwa permohonan pemohon sama sekali tidak menyangkut tentang perselisihan hasil penghitungan suara, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya dalil pemohon tentang kesalahn hasil penghitungan suara dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado.”
“Bahwa pihak pemohon dalam permohonannya tidak menjelaskan tuduhan secara jelas tentang dugaan pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh termohon dan pihak terkait dalam pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado, pada tanggal 17 Februari 2016 serta dalil permohonannya tidak dapat membuktikan pelanggaran tersebut signifikan akan berpengaruh terhadap keterpilihan pemohon dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado. Berdasarkan alasan tersebut, maka cukup beralasan hukum apabila permohonan pemohon ditolak atau setidak-tidaknya permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” pungkasnya. (leriandokambey)