Manado – Beredar kabar, sejumlah personil Panwascam akan duduk bersaksi dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan Walikota Manado tahun 2016 yang saat ini sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) atas aduan yang dilayangkan pasangan Harley Mangindaan-Jemmy Asiku.
Akan hal itu, kepada BeritaManado.com, komisioner KPU Manado, Eugenius Paransi menyayangkan jika informasi tersebut benar adanya. Karena menurutnya, baik KPU maupun Panwas merupakan penyelenggara Pilkada Manado.
“Sebenarnya KPU dan Panwas sama-sama penyelenggara yang harusnya menempatkan diri pada posisi netral. Jadi kapasitas kami dengan Panwascam saat ini sama selaku termohon. Jika mereka akan bersaksi, itu sebenarnya tidak bisa. Tapi siapa yang bisa tahan kemauan pribadi mereka. Kalaupun nantinya bersaksi, pastinya mereka akan kena pelanggaran kode etik,” kata Paransi.
Ketika ditanya seberapa yakin KPU Manado akan memenangkan sidang di MK tersebut, dengan suara lantang, Paransi merasa yakin gugatan tersebut akan ditolak oleh Majelis Hakim.
“Saya berpendapat gugatan ini akan ditolak. Karena sesuai undang-undang Pilakda pada pasal 158 tentang presentasi selisi perolehan suara, yang bisa menggugat hanya selisih maksimal 1,5 persen. Tapi selisi dari hasil Pilkada Manado kemarin sudah melebihi persentasi maksimal tersebut. Jadi penetapan KPU Manado pada pleno rekapitulasi lalu memiliki kekuatan hukum yang jelas,” ujar Paransi.
Sebelumnya, ketua Panwaslu Manado, Jurike Kaeng membantah jika Panwascam yang merupakan bawahannya akan duduk bersaksi atas permintaan pasangan calon pemohon.
“Saya sudah kumpulkan Panwascam dan tidak ada yang menyatakan akan duduk bersaksi. Karena sesuai aturan yang ada, hanya MK yang bisa mengajukan permintaan Panwas bersaksi dalam sidang, Itu pun atas persetujuan dan rekomendasi Bawaslu RI,” tegas Kaeng. (leriandokambey)