
Manado – Secara umum publik telah mengetahui hasil perolehan suara dukungan masyarakat Kota Manado terhadap ketiga pasangan calon yakni Harley Mangindaan-Jemmy Asiku, Vicky Lumentut-Mor Bastiaan dan Hanny Pajouw-Tonny Rawung di Pilkada Manado yang digelar 17 Februari lalu.
Pada pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Manado yang digelar KPU Manado dan berlangsung selama 2 hari di tanggal 24-25 Februari pekan lalu, melalui SK nomor 15/BA/PILWAKO/II/2016, pasangan Vicky-Mor ditetapkan sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Manado dengan perolehan suara terbanyak dengan jumlah 67.081 suara.
Menariknya, hasil tersebut ternyata belum dapat diterima oleh pasangan Harley-Jemmy sebagai peraih suara kedua terbanyak yakni 60.895 suara, dengan alasan telah terjadi pelangaran pada proses pemungutan suara dan terdapat sejumlah temuan yang pada akhirnya melalui kuasa hukum pasangan bernomor urut 1 tersebut diinformasikan telah melayangkan gugatan terhadap hasil Pilkada Manado di Mahkamah Konstitusi.
Beda halnya yang dilakukan PDIP, selaku partai pengusung pasangan Hanny-Tonny yang lebih memilih melaporkan KPU Manado ke DKPP dengan aduan pelanggaran kode etik dan ke pihak Bawaslu Sulut atas temuan-temuan yang diperoleh tim pemenangan paslon nomor urut 4 tersebut yang pada pleno rekapitulasi suara menempati posisi ketiga dengan perolehan 60.564 suara.
Akan hal itu, akademisi Unsrat, Ferry Liando berpendapat, gugatan yang dilayangkan pasangan calon yang kalah adalah proses yang wajar dalam berdemokrasi. Apalagi tindakkan tersebut dijamin oleh undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.
“Proses gugatan di MK adalah sarana untuk membuktikan kebenaran dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan berpolitik. Inilah perinsip-prinsip politik beretika. Oleh karena itu, tindakan itu harus dihormati dan tidak perlu dipersoalkan,” ungkap Liando.
Ia pun menyarankan beberapa hal kepada pasangan calon yang melayangkan gugatan terhadap hasil Pilkada Manado di MK. “Pertama pelajari ketentuan dalam uu nomor 8 dan PMK nomor 1 dan 5 terkait kriteria pasangan calon yang mengajukan gugatan hukum di MK. Kedua, materi gugatan oleh calon kepala daerah penggugat harus berisi temuan yang bersifat objektif. Artinya bukan hanya pelanggaran pasangan calon lain yang dibeberkan, tetapi juga pelanggaran Pilkada secara umum harus disajikan. Hal itu itu untuk mencegah jangan sampai pelanggaran yang dibeberkan dalam materi gugatan itu ternyata dilakukan oleh penggugat. Melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain tapi pelanggaran itu dilakukannya itu aneh. Ketiga, yakinkan publik bahwa pelangaran yang dilaporkan itu memang betul merugikan penggugat. Sebab, sampai saat ini pelanggaran yang diungkap ke publik oleh calon belum diketahui siapa yang melakukan dan pasangan mana yang diutungkan atau dirugikan dari perbuatan ini,” imbaunya.
Ditambahkannya, bukan tidak mungkinperbuatan pelanggaran justru merugikan pasangan calon yang digugat. “Siapa yang berani memastikan itu. Sebab bisa saja perbuatan pelanggaran justru menguntungkan para penggugat. Beberapa pelanggaran yang sudah terungkap misalnya, pencoblosan ganda, harusnya perlu diungkap kenapa ia mencoblos 2 kali dan siapayang ia coblos dan siapa yang diutungkan dari tindakan itu. Jika dalam gugatan ada materi terkait money politikyang dituduhkan hanya dilakukan oleh pasangan tertentu maka disinilah publik bisa menilai apakah materi tersebut objektif atau tidak,” tegasnya.
Dijelaskan Liando, PSU dapat dilakukan bila dalam persidangan KPU Manado sebagai penyelenggara dinilai tidak profesional. Meski begitu, dosen Fisip Unsrat ini menegaskan, jika PSU dilakukan, hal tersebut tidak bisa merubah perolehan suara masing-masing calon di TPS-TPS yang tidak bermasalah.
“Jika dalam persidangan terbukti bahwa penyelenggara tidak profesional sehingga menyebabkan proses Pilkada bermasalah, maka peluang PSU bisa saja terjadi. PSU bukan berarti membatalkan hasil Pilkada secara keseluruhan, namun PSU hanya dapat dilakukan di TPS khusus yang ditemukan bermasalah,” pungkasnya. (leriandokambey)

Kalau semuanya Di lskukan kecurangan yg sdh terstruktur dari sebelum pemilihan, penjoblosan suara dlm pilwako Buat apa basa basi utk Di adakan pemilihan Pilwakonya …? Sudah buang waktu, tenaga, pikiran Dan uang jug a harga diri kandidatnya juga image Partainya ….Begitu lemahnya Hukum Idi NDONESIA …??????