Manado – Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Drs. Steven O.E. Kandouw, mengapresiasi kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Atas nama bapak Gubernur, kami mengapresiasi kunjungan kerja ini. Sulut menjadi salah satu lokasi awal yang dipilih Badan Legislasi DPR RI untuk sosialisasi Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan,” kata Wagub Kandouw di Ruang C.J. Rantung, Kamis (25/10/2018) pagi.
Steven Kandouw menuturkan, letak geografis Sulut yang berada di bibir pasifik, memposisikan kawasan ini sebagai penghubung kawasan Indonesia Timur dengan kawasan Pasifik dan merupakan wilayah lalu lintas orang dan barang, sehingga penerapan UU Kekarantinaan Kesehatan dinilai tepat dan dibutuhkan.
“Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dapat mencegah masuknya faktor risiko penyebaran penyakit dan gangguan kesehatan melalui pelabuhan dan tempat lainnya. Pengendalian ini harus dilakukan secara terpadu,” beber Kandouw.
Lebih jauh, Kandouw berharap melalui momentum ini, Baleg DPR RI dapat memberikan informasi dan gagasan penting untuk meningkatkan kapasitas dalam mengimplementasikan UU Nomor 6 Tahun 2018 di Sulut.
Sebelumnya Ketua Tim Kunjungan Kerja Baleg DPR RI Luthfi Andi Mutty menerangkan tujuan kunker tersebut.
“Tujuan sosialisasi Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan ini adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dengan melindungi masyarakat dari penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat,” ungkap Mutty.
Pertemuan turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, perwakilan dan para pejabat di lingkup Pemprov Sulut.
(***/JerryPalohoon)
Manado – Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Drs. Steven O.E. Kandouw, mengapresiasi kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Atas nama bapak Gubernur, kami mengapresiasi kunjungan kerja ini. Sulut menjadi salah satu lokasi awal yang dipilih Badan Legislasi DPR RI untuk sosialisasi Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan,” kata Wagub Kandouw di Ruang C.J. Rantung, Kamis (25/10/2018) pagi.
Steven Kandouw menuturkan, letak geografis Sulut yang berada di bibir pasifik, memposisikan kawasan ini sebagai penghubung kawasan Indonesia Timur dengan kawasan Pasifik dan merupakan wilayah lalu lintas orang dan barang, sehingga penerapan UU Kekarantinaan Kesehatan dinilai tepat dan dibutuhkan.
“Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dapat mencegah masuknya faktor risiko penyebaran penyakit dan gangguan kesehatan melalui pelabuhan dan tempat lainnya. Pengendalian ini harus dilakukan secara terpadu,” beber Kandouw.
Lebih jauh, Kandouw berharap melalui momentum ini, Baleg DPR RI dapat memberikan informasi dan gagasan penting untuk meningkatkan kapasitas dalam mengimplementasikan UU Nomor 6 Tahun 2018 di Sulut.
Sebelumnya Ketua Tim Kunjungan Kerja Baleg DPR RI Luthfi Andi Mutty menerangkan tujuan kunker tersebut.
“Tujuan sosialisasi Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan ini adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dengan melindungi masyarakat dari penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat,” ungkap Mutty.
Pertemuan turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, perwakilan dan para pejabat di lingkup Pemprov Sulut.
(***/JerryPalohoon)