Bitung, Beritamanado.com – Hendra Tatoda tidak tahu harus kemana lagi mengadu untuk bisa mendapat keadilan atas tanah seluas kurang lebih dua hektar milik Opanya, Julius Panggili.
Tanah dengan luas 120 x 220 meter yang berlokasi di Kelurahan Kakenturan Satu Linkungan IV RT 015 Kecamatan Maesa, kini sudah dilakukan pematangan lahan dari pihak kontraktor proyek jalan tol Manado-Bitung.
Hendra mengaku, tidak tahu kepada siapa pihak tol telah membayar ganti rugi lahan, sedangkan sampai saat ini pihaknya belum pernah menjual apalagi menerbitkan sertipikat baru atas tanah itu.
“Dulunya lahan itu adalah lahan perkebunan yang dipercayakan ke Oma Telma Salikara untuk menjaganya,” kata Hendra, kepada sejumlah Wartawan, Senin (11/05/2020).
Seiring perkembangan kata Hendra, lahan itu berubah jadi pemukiman tapi warga yang tinggal hanya sifatnya menumpang termasuk salah satu Masjid dan sekolah, dengar perjanjian tetap membayar pajak kepada pemeritah setempat.
“Opa kami tidak pernah meminta biaya sewa selain hanya mengingatkan Oma Telma agar rajin membayar pajak kepada pemerintah,” katanya.
Namun Hendra bersama keluarganya kaget begitu mengetahui jika tanah mereka sudah dipecah-pecah menjadi beberapa sertipikat, termasuk tanah yang selama ini digunakan membangun Masjid dan sekolah.
“Ada beberapa sertipikat yang diterbitkan tahun 2016 atas tanah kami dan jual beli atas nama Telma Salikara, termasuk lahan Masjid serta sekolah,” katanya.
Iapun mengaku tidak habis pikir, karena Surat Keterangan Hak Milik Regno: 01/BTR/H/II/72 yang menyatakan Naftali Panggili adalah pemilik sebidang tanah di Desa Bitung Timur Ketjaman Bitung ukuran lebar 120 m pandjang 220 m yang tercantum dalam register tanah desa Bitung Timur No 5 Folis 94 belum pernah dilakukan penerbitan sertipikat baru.
“Saya tanyakan ke pihak kelurahan dasar menerbitkan sertipikat yang kini telah dibayar pihak tol, tidak mendapat jawaban pasti dan terkesan saling lempar,” katanya.
Tak mau berpolemik, pihak Hendrapun meminta kelurahan dan PPK pembebasan lahan tol Manado-Bitung untuk membuka berapa harga yang telah dibayarkan ke para pemilik seripikat “bodong”.
“Kami tak mau menghalangi proyek tol, makanya sampai saat ini kami membiarkan proses pekerjaan terus dilakukan. Yang kami hanya minta adalah data berapa luas lahan yang telah dibayar serta berapa besar yang akan digunakan untuk membangun tol,” katanya.
Tapi data itu menurutnya, sampai saat ini tidak pernah diberitahukan kepada para ahli waris kendati sudah berulang-ulang untuk meminta.
“Permintaan kami sangat simpel, buka data ganti rugi yang telah dibayar, siapa-siapa yang menerima ganti rugi itu dan berapa luas yang digunakan tol di lahan kami. Hanya itu, tapi sampai saat ini tidak pernah direalisasikan,” katanya.
(abinenobm)