Politik dan Pemerintahan

5 Ranperda Sulut Dikebut

MANADO – Rencana Pemprov dan DPRD Sulut menelorkan 5 buah Peraturan Daerah (Perda) akhirnya disetujui dalam Sidang Paripurna Deprov Sulut.

Karenanya, kedepan perda yang masih berbentuk rancangan itu akan segera diefektifkan untuk dibahas ke tingkat lebih lanjut. Dengan demikian, 5 Ranperda ini akan dikebut untuk diselesaikan supaya segera menjadi Perda.

Adapun 5 Ranperda itu yakni Ranperda Pajak Daerah, Ranperda Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RS Prof Dr VL Ratumbuysang Sulut, Ranperda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Tondano, Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 2/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Deprov Sulut, dan Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 4/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Sulut.

Dalam sidang paripurna kemarin, fraksi-fraksi secara berturut-turut menyampaikan pemandangan umum mereka tentang 5 buah ranperda ini, baik memberikan masukan maupun beberapa catatn penting dalam pembahasannya. Fraksi Partai Golkar dibacakan Sudirman Hasan, Fraksi PDIP James Sumendap SH, Fraksi Persatuan Nasional Ir Djafar Alkatiri MM, Fraksi Partai Demokrat Johny Mantiri SPd, Fraksi Barindra Veronica Ponto, sedangkan Fraksi PDS oleh Drs Paul Tirayoh hanya menyerahkan pandangan umumnya tanpa dibacakan.

Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang yang hadir langsung dalam rapat kemarin percaya bahwa Deprov Sulut akan mampu menyelesaikan 5 Ranperda ini untuk dibahas, tanpa meninggalkan poin-poin penting yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Sidang Paripurna ini dipimpin Ketua Deprov Sulut Meiva Lintang STh, didampingi dua Wakil Ketua yakni Drs Arthur Kotambunan BSc dan Joudie Watung SH. Adapun anggota Deprov nampak hanya dihadiri 24 orang, begitu juga dengan eksekutif hanya beberapa SKPD Pemprov yang nampak. (is)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara