
Minsel, BeritaManado.com – 176 Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Amurang menerima Remisi Umum Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-78.
Dimana, tiga diantaranya langsung bebas.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar SH menyerahkan remisi secara simbolik kepada perwakilan warga binaan.
“Remisi kepada Warga Binaan merupakan penghargaan bagi mereka yang telah mengikuti program-program pembinaan dengan baik dan terukur,” terang Fentje Mamirahi, Kepala Lapas Kelas III Amurang
“Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak Remisi tidak akan diberikan,” ucapnya lagi.
Kalapas Amurang menjelaskan bahwa pemberian remisi telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kepada warga binaan, mari jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan dan mengikuti program pembinaan dengan giat,” pesan Fentje Mamirahi.
Kalapas Amurang pun meminta kepada warga binaan yang bebas untuk bisa menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat.
“Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum,” pesan Fentje.
“Mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, dan anggota masyarakat di lingkungan tinggalnya,” pungkasnya.
Untuk diketahu, 12 warga binaan menerima remisi 1 bulan, 28 warga binaan menerima remisi 2 bulan, 62 warga binaan menerima remisi 3 bulan, 44 warga binaan menerima remisi 4 bulan, 26 warga binaan menerima remisi 5 bulan dan 2 warga binaan menerima remisi 6 bulan.
Sementara, 3 warga binaan yang langsung bebas, terdiri dari 1 warga binaan menerima remisi 2 bulan, 1 warga binaan menerima remisi 3 bulan dan 1 warga binaan menerima remisi 5 bulan.
Dikesempatan ini juga tiga pegawai menerima Satya Lencana Karya Satya, dimana 30 tahun diterima 2 pegawai dan 10 tahun 1 pegawai.
Penghargaan ini diserahkan oleh Bupati Minahasa Selatan didampingi Kalapas Amurang dan Forkopimda.
TamuraWatung