MANADO – Kepala DKP Sulut, Xandramaya Lalu mengakui masih ada pelanggaran nakhoda asing menakhodai kapal penangkap ikan di bawah 30 Gross Ton (GT).
“Sesuai aturan, tidak diperkenankan kapal di bawah 30 GT dinakhodai awak asing, tetapi yang terjadi masih ada yang belum sepenuhnya mentaati aturan ini,” kata Xandramaya Lalu. Xandaramaya mengatakan, tahun ini akan melakukan penertiban awak kapal penangkap ikan guna mencari data kapal mana saja yang masih gunakan nakhoda asing.
Sedangkan nakhoda nasional, kata Xandramaya, akan terus dilakukan pembinaan peningkatan kualitas sehingga mampu menggantikan peran tenaga asing.
“Masih banyak awak dalam negeri belum paham semua aturan yang berlaku termasuk profesionalisme yang dituntut saat ini untuk dilakukan bimbingan teknis secara berkala,” kata Xandramaya.
Salah satu syarat yang perlu dipahami lebih mendalam para nakhoda nasional, kata Xandramaya, yakni soal surat ijin mengemudikan kapal yang sudah ada perubahan. “Dengan semakin paham tentang aturan, maka nakhoda Indonesia diharapkan tampil profesional dan tidak kalah dibanding asing,” kata Xandramaya.
Kapal ikan di bawah 30 GT, kata Xandramaya, merupakan kapal yang paling banyak dioperasikan nelayan, untuk itu mereka harus diberi kesempatan menakhodainya. Xandramaya mengatakan nakhoda Indonesia diharapkan lebih taat aturan perikanan, dengan demikian semakin meminimalisir “illegal fishing”.
“Tindakan illegal fishing bukan hanya pencurian ikan semata, tetapi juga pelanggaran ijin, alat tangkap dan hal lain terkait perikanan,” kata Xandramaya.
MANADO – Kepala DKP Sulut, Xandramaya Lalu mengakui masih ada pelanggaran nakhoda asing menakhodai kapal penangkap ikan di bawah 30 Gross Ton (GT).
“Sesuai aturan, tidak diperkenankan kapal di bawah 30 GT dinakhodai awak asing, tetapi yang terjadi masih ada yang belum sepenuhnya mentaati aturan ini,” kata Xandramaya Lalu. Xandaramaya mengatakan, tahun ini akan melakukan penertiban awak kapal penangkap ikan guna mencari data kapal mana saja yang masih gunakan nakhoda asing.
Sedangkan nakhoda nasional, kata Xandramaya, akan terus dilakukan pembinaan peningkatan kualitas sehingga mampu menggantikan peran tenaga asing.
“Masih banyak awak dalam negeri belum paham semua aturan yang berlaku termasuk profesionalisme yang dituntut saat ini untuk dilakukan bimbingan teknis secara berkala,” kata Xandramaya.
Salah satu syarat yang perlu dipahami lebih mendalam para nakhoda nasional, kata Xandramaya, yakni soal surat ijin mengemudikan kapal yang sudah ada perubahan. “Dengan semakin paham tentang aturan, maka nakhoda Indonesia diharapkan tampil profesional dan tidak kalah dibanding asing,” kata Xandramaya.
Kapal ikan di bawah 30 GT, kata Xandramaya, merupakan kapal yang paling banyak dioperasikan nelayan, untuk itu mereka harus diberi kesempatan menakhodainya. Xandramaya mengatakan nakhoda Indonesia diharapkan lebih taat aturan perikanan, dengan demikian semakin meminimalisir “illegal fishing”.
“Tindakan illegal fishing bukan hanya pencurian ikan semata, tetapi juga pelanggaran ijin, alat tangkap dan hal lain terkait perikanan,” kata Xandramaya.