Sangihe, BeritaMaando.com-Warga Negara Asing (WNA) Asal Rusia yang berinisial YS diperiksa oleh pihak Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.
Dimana, pria ini tidak memiliki kelengkapan dokumen Keimigrasian setelah diperiksa, Minggu (16/6/2019) kemarin.
YS sebelumya juga telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Pos Lintas Batas di Miangas pada 9 Juni 2019, dan tidak memiliki dokumen.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna James Sembel mengatakan, jadi terkait dengan WNA ini. Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Divisi Keimigrasian Sulawesi Utara dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, dan menugasakan tiga petugas dari Imigrasi, guna memeriksa WNA asal Rusia ini.
“Penjemputan dan pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Imigrasi bandara internasional Sam Ratulangi Manado. Hasil pemeriksaan menunjukan yang bersangkutan memiliki paspor namun masa berlaku izin tinggalnya telah habis (overstay) sejak 13 April 2015,” ungkap Sembel melalui rilis yang diterima BeritaManado.com, Senin (17/6/2019).
Ditambahkan Sembel, untuk menentukan langkah dan tindakan yang akan diambil selanjutnya. Yang mana pihak Imigrasi sedang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dimiliki oleh WNA.
“Saat ini petugas imigrasi masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dokumen dan kegiatan yang bersangkutan selama di Indonesia,” pungkasnya.
(Christ)