Hukum dan Kriminalitas

Waspada Maling! Polresta Manado Kembali Ungkap Kasus Pencurian Modus Bobol Rumah

Waspada Maling! Polresta Manado Kembali Ungkap Kasus Pencurian Modus Bobol Rumah
Tim Resmob Charlie Polresta Manado mengamankan pelaku pencurian.

Manado, Beritamanado.com– Dua Kasus pencurian dengan modus masuk rumah berhasil diungkap Satreskrim Polresta Manado dalam sepekan terakhir di bulan November ini.

Setelah sebelumnya kasus pencurian dengan membobol brankas, teranyar Tim Resmob Charlie ROTR Polresta Manado diketahui berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian yang berulah kembali membobol rumah salah satu warga di Jalan Pumorow Kelurahan Banjer Manado.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng WS menjelaskan, pada
Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 10.15 Wita Tim Charlie Polresta Manado telah mengamankan pelaku pencurian dengan modus bobol rumah.

“Pelaku seorang pria berinisial H (42), warga Ketang Baru Kecamatan Singkil Manado, aksi pencurian yang dilakukan pelaku pada Senin 29 Agustus 2022 di salah satu rumah warga di Kelurahan Banjer,” jelas Sugeng, Rabu (23/11/2022).

Dari dalam rumah pelaku H yang diketahui merupakan residivis kasus serupa berhasil menggasak handphone Samsung S22 Ultra dan Samsung Tab V8 dengan total senilai Rp40.000.000.

Dengan adanya Informasi tersebut Tim Resmob Charlie yang langsung melakukan penyelidikan mendapati informasi bahwa terduga pelaku berada di Kelurahan Ketang Baru.

“Usai diringkus pelaku mengaku faktor ekonomi menjadi penyebab dirinya melakukan aksi pencurian tersebut,” jelas Sugeng.

Diketahui pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Manado guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

Deidy Wuisan

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara