MANADO – Permohonan eksekusi terhadap tanah yang dikuasai warga Pandu oleh Budi Wahono ke PN Manado, mendapat perlawanan dari warga Pandu yang menempati lokasi tersebut. Kasus ini sudah disidang pada 24 Mei 2011. ”Namun saya atas nama masyarakat Pandu akan melakukan perlawanan dalam kasus ini, ”kata Johanis Budiman SH, kuasa hukum masyarakat Pandu kepada beritamanado, Minggu (29/5).
”Klien kami keberatan, karena yang menjadi dasar masyarakat menduduki lokasi itu adalah, SK Gubernur Sulawesi Utara No: 132 Tahun 2000 tanggal 22 Agustus 2000. Bukan karena jual beli atau sewa menyewa dengan Budi Wahono, ”ujar Budiman meyakinkan.
Karena itu, eksekusi yang dimohonkan Budi Wahono, harus ditolak, dan dikesampingkan, karena selain alasan itu, para pelawan, tidak mempunyai hubungan apapun dengan terlawan. Apalagi, selama pelawan-pelawan menduduki, dan menempati tanah itu, sekian lama terlawan tidak pernah keberatan, menggugat pelawan.
”Jadi adalah wajar jika pelawan menyatakan permohonan eksekusi terlawan haruslah dinyatakan tidak sah, dan tidak ada kaitannya dengan pelawan-pelawan, ”ujarnya.(abm)
