Warga Kelurahan Maasing dan Kelurahan Bitung Karangria mencari keadilan di DPRD Kota Manado
Manado – Terkait surat edaran Camat Tuminting yang memerintahkan warga Kelurahan Maasing dan Kelurahan Bitung Karangria untuk meninggalkan tanah yang ditempati warga tersebut, nampaknya akan berujung ke meja pengadilan.
Pasalnya, sesuai pengakuan Rusdi Umar, selaku koordinator pergerakan masyarakat Maasing-bitung Karangria menegaskan, jika pemerintah bersih keras memihak ke Keluarga Karema-Wala selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik atas tanah tersebut, maka pihaknya akan segera menggugat pemerintah.
“Pemerintah tidak memiliki hak untuk mengusir warga yang tinggal di Kelurahan Maasing dan Karangria. Yang hanya bisa mengusir kami, hanya putusan pengadilan,” tegasnya usai mendampingi ratusan warga berdialog dengan para anggota DPRD Kota Manado.
Umar menjelaskan, sesuai data yang dikantongi masyarakat, diatas tanah tersebut terdapat bukti akte kepemilikan atas nama sejumlah warga. Jadi, sangat aneh bagi pihaknya jika tanah tersebut diakui Keluarga Karema-Wala sebagai pemiliknya.
“Kami saat ini memiliki bukti kuat jika diatas tanah itu ada akte yang menerangkan jika sejumlah warga yang saat ini mendiami tanah itu sebagai pemilik sah. Di tahun 2004 lalu juga, berdasarkan SK Wali Kota diterbitkan IMB (Izin Mendirikan Bangungan) atas nama warga tersebut,” ungkapnya.
Dengan demikian kata aktivis mahasiswa STAIN Manado ini bahwa pihaknya akan terus berjuang mencari keadilan bagi masyarakat Kelurahan Maasing dan Bitung Karangria hingga ada putusan yang jelas dari pengadilan.
“Kami sudah menyurat ke Kementerian Agraria dan semua pihak yang berkopenten. Juga, tanah itu berdasarkan hasil hearing yang dilakukan DPRD Provinsi Sulut berstatus quo beberapa tahun lalu. Jika toh pemerintah memaksanan mengusir warga, maka kami akan segera mengugat pemerintah,” kata Umar.
Sementara itu, Camat Tuminting, Welly Mohede menerangkan bahwa, pihaknya belum mengeluarkan surat edara untuk meminta pengosongan lahan. Dan pemerintah juga telah melakukan berbagai pertemuan dengan pihak terkait atas persoalan ini.
Mohede juga berpendapat, berdasarkan administrasi yang dimiliki pemerintah kelurahan setempat, terdapat 37 warga Kelurahan Maasing dan 10 warga Kelurahan Bitung Karangria yang menandatangani surat bersedia pindah dari tanah tersebut.
“Sebenarnya kami juga heran kenapa surat itu boleh ada ditangan masyarakat. Padahal kami sendiri belum membaginya. Dan perlu diketahui, surat tersebut akan diberikan hanya kepada warga yang sudah bersedia meninggalkan tanah itu,” ujar Mohede.
Ia pun saat ini menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga DPRD Kota Manado untuk menengahi persoalan ini, agar mendapat solusi terbaik.
“Kan saat ini sudah berproses di dewan. Kami juga menghormati itu. Biarlah dewan yang mencari solusi yang terbaik, agar persoalan ini segera terselesaikan,” tandasnya. (leriandokambey)

Hayeeeeeeemmm…So panjang2 ada tulis..nintau kurang sama jo ngana..musa..pencitraaan. saya org yg bikin bangon org dikampung bobo…
Pemkot manado bukan bela rakyatnya, malah bela kepentingan keluarga karema walla? pemerintah macam apa itu? pemerintah itu tugasnya menjalankan kepentingan umum atau membela kepentingan banyak orang bukan kepentingan satu dua orang, aneh bin ajaib? klo mau difasilitasi, bukan malah berpihak. emang klo keluarga itu punya sertifikat lalu itu jaminan bhw lahan itu dia punya? pelajari azas hukum pertanahan jgn hanya liat sertifikatnya. UUPA dan PP Pendaftaran Tanah menjunjung tinggi azas ‘RECHTSVERHOUDING” atau hubungan hukum antara orang dgn tanah hak bukan ditentukan oleh sertifikat hak atas tanah. Saya bela masyarakat kampung bobo karangria (disebelah tanah yg diduduki warga maasing skrg ini) yg sdh dieksekusi dulu itu dan sdh rata dgn tanah mrk kalah sampai tingkat kasasi lawan Hengky Jo Hendriks dgn alasan yg sama krn lawan mrk Hengky Jo Hendriks adalah pemilik tanah itu yg dibuktikan dgn sertifikat hak milik. Pada saat saya bantu warga karangria dan jadi kuasa hukum mrk di tingkat PK (Peninjauan Kembali) di MA, saya bisa menang di PK dan batal sertifikat Hengky Jo Hendriks, sekarang masyarakt sdh menang ditingkat kasasi MA dikabulkan tuntutan ganti rugi dan kembali ke tanah mrk yg sdh rata dgn tanah itu lagi dimohonkan saat ini kepada ketua PN manado.