Manado, BeritaManado.com — Gugatan yang dilayangkan Warga Kayuwatu, Kelurahan Kairagi II, Kecamatan Mapanget ke Pengadilan Negeri (PN) Manado dengan Nomor Perkara 472/Pdt.G/2019/PN Mnd, akhirnya dimenangkan oleh Penggugat.
Kuasa Hukum Penggugat (Warga), Garry H Tamawiwy SH mengatakan dalam amar putusan, Majelis Hakim PN Manado memutuskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) wajib membayar ganti rugi kepada sejumlah warga Kayuwatu, Kelurahan Kairagi II, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
“Pemprov Sulut selaku tergugat harus membayar ganti rugi itu karena terbukti melanggar hukum dalam melakukan penggusuran,” kata Garry Tamawiwy yang didampingi Zakarias Rumaura SH, kepada sejumlah awak media saat menggelar conferensi pers di salah satu Warkop di Manado, Senin (4/5/2020).
Lebih lanjut, Garry Tamawiwy mengatakan lahan yang ditempati para Penggugat sudah sesuai dengan hukum dan didasari oleh penguasaan serta pengelolaan yang sudah cukup lama dan tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum serta dituntut membayar ganti rugi kepada penggugat.
“Bukti surat keterangan penguasaan lahan yang dimiliki para Penggugat adalah sah menurut hukum, ini juga sebabnya pengadilan memutuskan bahwa para Penggugat berhak menerima kompensasi atas bangunan rumah yang telah dibongkar paksa oleh pihak Tergugat serta pegantian itu dilakukan sesuai kerugian yang dialami masing-masing Penggugat dengan rincian sebagaimana yang telah ditegaskan dalam amar putusan,” jelas Garry.
Diketahui, dalam amar putusa jumlah ganti rugi materil yang harus dibayarkan tergugat yakni Rp1.185.730 untuk penggugat Olha Sampel, Rp521.100.000 penggugat Heny Kansil, Rp214.200.000 penggugat Mariana Dangsa, Rp275.750.000 pengguta Juliana Pomantow, Rp122.500.000 penggugat Jefry Rumimpunu.
(Rei Rumlus)