MANADO – Ini mungkin patut dicontoh daerah lain. Pemerintah Kota (Pemkot) Manado mewajiban semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memiliki sub domain sendiri atau memanfaatkan website milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Semua SKPD akan menginformasikan berbagai kegiatan melalui media elektronik, dapat memanfaatkan website www.manadokota.go.id,” kata Kepala Bidang Pengembangan Informasi dan Telematika Dinas Komunikasi dan Informatika Manado, Hence Lombone, Jumat (11/11).
Lombone mengatakan, Wali Kota Manado Vicky Lumentut telah menegaskan kepada seluruh jajaran SKPD bisa memanfaatkan teknologi informasi di lingkungan Pemkot Manado.
Dikatakan Lombone, Wali Kota juga menegaskan agar semua SKPD yang sudah memiliki website sendiri harus disesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 28/PER/M.KOMINFO/9/2006. (niel)
MANADO – Ini mungkin patut dicontoh daerah lain. Pemerintah Kota (Pemkot) Manado mewajiban semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memiliki sub domain sendiri atau memanfaatkan website milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Semua SKPD akan menginformasikan berbagai kegiatan melalui media elektronik, dapat memanfaatkan website www.manadokota.go.id,” kata Kepala Bidang Pengembangan Informasi dan Telematika Dinas Komunikasi dan Informatika Manado, Hence Lombone, Jumat (11/11).
Lombone mengatakan, Wali Kota Manado Vicky Lumentut telah menegaskan kepada seluruh jajaran SKPD bisa memanfaatkan teknologi informasi di lingkungan Pemkot Manado.
Dikatakan Lombone, Wali Kota juga menegaskan agar semua SKPD yang sudah memiliki website sendiri harus disesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 28/PER/M.KOMINFO/9/2006. (niel)