Manado, BeritaManado.com — Wali Kota Manado Andrei Angouw melakukan Pencatatan Perkawinan di Gereja Tuhan Yesus Memberkati Citraland Manado, Rabu (17/5/2023).
“Kiranya nanti keluarga baru ini akan memberikan kontribusi yang positif bagi Kota Manado,” kata Wali Kota Andrei Angouw.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota menjelaskan aturan pelaksanaan Pencatatan Sipil kepada kedua pengantin yakni tentang azas, hak dan kewajiban suami istri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.
Selanjutnya Wali Kota bertanya sebagaimana narasi dalam aturan perundang-undangan yang dijawab oleh pasangan suami istri.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan dalam surat pernikahan oleh kedua orang tua mempelai serta penyampaian Walikota tentang sahnya perkawinan sebab telah tercatat secara sah dalam naskah perkawinan.
Dalam kesempatan tersebut juga, wali kota menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga yang Baru kepada kedua mempelai.
Wali kota ikut didampingi Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado Erwin Kontu, langsung memimpin Pencatatan Perkawinan atas nama Javier Sondakh dan Jessica Regina Sumlang.
Adapun sebagai Saksi Perkawinan adalah Dra Adriana Dondokambey mewakili mempelai pria dan Pdt Vivi Rompas S.Th mewakili mempelai wanita.
(***jhonli kaletuang)