Opini

Walhi Sulut : Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

MANADO :  Walhi Sulut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kawan LSM/NGO/Ornop yang memberikan tanggapan dan dukungannya terhadap proses reklamasi Pantai Kalasey yang berlangsung saat ini. Menurut Walhi Sulut, ini adalah sebuah proses demokrasi dan masing-masing pihak berhak menyampaikan pendapatnya selama itu bisa dipertanggung-jawabkan dan itu dilindungi oleh undang-undang.

Sebaiknya proses demokrasi ini kita bawa ke konteks aturan dan undang-undang yang berlaku saja, jangan digiring ke hal-hal yang lain. Jika ingin disinggung persoalan reklamasi sebelumnya, semua pihak harus bertanggung-jawab termasuk pemerintah yang berkuasa pada saat itu. Walhi Sulut menjalankan aktifitas berdasarkan apa yang telah menjadi konsen walhi selama ini.

Sekali lagi Walhi hanya bisa menegaskan bahwa kepentingan rakyat dan kepentingan lingkungan harus bersinergis, keduanya adalah hal yang sangat penting tidak bisa dipisahkan apalagi harus mengorbankan salah-satunya.

Jika kawan-kawan LSM/NGO/Ornop yang mendukung kebijakan pemerintah Kabupaten Minahasa, bahwa kebijakan yang dikeluarkan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah, maka Walhi-pun menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh Walhi juga sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Jika kita ingin mengkaji aturan-aturan tersebut secara bersama-sama, mari kita sama-sama ciptakan forumnya dan kita bahas aturan-aturan tersebut secara benar dan mengikuti tata-cara diskusi yang mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Walhi Sulut sangat meyakini bahwa aturan yang satu dan yang lainnya pasti saling mengikat, undang-undang tentang Otonomi Daerah dan undang-undang Pemerintahan Daerah tentu tidak terlepas dari peraturan pemerintah sebagai penjabarannya dan peraturan menteri untuk mengatur lebih teknisnya.

Begitu juga dengan undang-undang lingkungan hidup, tentu tidak terlepas dari peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang menjabarkan lebih teknis untuk implementasinya. Untuk memutuskan aturan mana yang benar atau salah, itu adalah menjadi kewenangan lembaga-lembaga penegak hukum, masyarakat sipil hanya berpegang pada asas praduga tak bersalah.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara