Minsel

Walhi Desak Hentikan Sementara Produksi PLTU di Minsel

PLTU Minsel (foto beritamanado)
PLTU Minsel (foto beritamanado)

Amurang – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulut, Edo Rakhman menegaskan Pemerintah daerah (Pemda), khususnya Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Minsel harus bersikap tegas terhadap hasil pemeriksaan udara terhadap polusi PLTU Tawaang, kecamatan Tenga tercemar udara disektiarnya, dimana mengandung limbah beracun (B3) yaitu Sulfur dioksida (SO2) dan Nitrogen dioksida (NO2).

“Kalau perlu PLTU batu bara Tenga ini sanksinya untuk sementara dihentikan produksinya, sambil dipastikan mereka memperbaiki instalasi pembuangan limbah itu. Selain itu harus ada pengawasan langsung instansi terkait, apakah mereka telah memperbaikinya atau tidak,” tandas tandas Rakhman, saat dimintai tanggapan beritamanado.com kamis (27/3/2014).

Masyarakat juga, berhak melakukan pengawasan terhadap instalasi pembuangan limbah. Apalagi secara teknis pemda setempat telah mengumumkan, lewat media bahwa telah terjadi polusi udara, maka Walhi mendesak hentikan produksi PLTU, sebelum terjadi perbaikan, sambung, Rakhman.

Rakhman menambahkan, kalau dibiarkan ini juga merupakan pelanggaran terhadap polusi udara yang diduga telah dilakukan pihak PLTU batu bara tersebut. Jadi Pemkab Minsel harus tegas terhadap soal ini yang jelas-jelas merugikan masyarakat sekitar dan lingkungan udara disekitarnya. (sanlylendongan)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara