Berita Utama

Wow, Vonnie Panambunan Bagi-Bagi Hadiah di Apel Perdana Pemkab Minut

Vonnie Anneke Panambunan-asn1

 

Airmadidi – Bukan Vonnie Anneke Panambunan (VAP) namanya jika tidak membagikan sesuatu dengan orang lain.

Ya, berbagi adalah salah satu ciri khas Bupati Minut 2016-2021 itu, yang telah dikenal luas masyarakat.

Terbukti, usai memimpin apel perdana di Pemkab Minut, Senin (22/2/2016), Bupati pun membagikan hadiah berupa uang tunai Rp100 ribu kepada sekitar 4000-an Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut apel.

“Ini apel perdana kita. Saya tahu tidak semua yang disini memilih saya waktu lalu (Pilkada), tapi tidak apa-apa. Sekarang semuanya saya kasih hadiah ya,” ujar VAP didampingi Wabup Ir Joppy Lengkong dan Sekda Ir Sandra Moniaga MSi.

Mendengar hal itu, seluruh ASN bertepuk tangan.

Tidak lama, uang tunai milik pribadi Bupati pun dibagikan kepada ribuan ASN yang hadir.

VAP ketika ditemui wartawan, mengaku hanya ingin berbagi dengan seluruh aparatur yang ada di Pemkab Minut.

“Meski dulu mereka berbeda pilihan, tapi sekarang sudah punya satu pemimpin. Saya ingin merangkul semuanya. Kita kerja bersama-sama membangun Minut. Untuk awalnya, saya hanya ingin memberi hadiah saja,” kata VAP sambil tersenyum rama.

Sejumlah ASN mengaku senang atas bingkisan kasih yang diserahkan VAP. Mereka sangat bangga terhadap keramahan VAP kepada bawahannya.

“Bukan nilai pemberiannya yang kami lihat. Namun ketulusan ibu VAP melayani masyarakat menjadi motivasi kami dalam menjalankan tugas,” terang Anto dan Inggrid ASN di kantor kecamatan. (Finda Muhtar)

Baca juga:

Satu tanggapan untuk “Wow, Vonnie Panambunan Bagi-Bagi Hadiah di Apel Perdana Pemkab Minut”

  1. Gratifikasi sesuai dengan penjelasan pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
    Pemberian uang seperti ini kepada ASN dapat terkategori gratifikasi.
    Saran saya, cari jalan keluar yang sesuai ketentuan perundang undangan, beri kesejahteraan yang layak bagi ASN agar tidak melakukan korupsi, pelayanan masyarakat Prima tanpa pungutan atau ‘ba sein’ pungutan.
    Buat program merakyat supaya doi rakyat kembali lagi ke rakyat dalam bentuk program tepat sasaran
    . Cuma sekedar saran karena bupati pemegang amanah UU juga kan, agar Minut tidak rugi juga klo kedepannya harus berhadapan dengan masalah.
    Salam

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara