Berita Utama

Teliti hingga Per Meter, Mutual Check Pembangunan Alun-alun Minut Pastikan Kesesuaian Kontrak

Teliti hingga Per Meter, Mutual Check Pembangunan Alun-alun Minut Pastikan Kesesuaian Kontrak
Mutual Check Akhir (MCA) pembangunan tahap pertama Alun-alun Minahasa Utara digelar, Sabtu (31/1/2026).

Minut, BeritaManado.com — Mutual Check Akhir (MCA) pembangunan tahap pertama Alun-alun Minahasa Utara (Minut) digelar, Sabtu (31/1/2026).

Kegiatan ini berlangsung dengan teliti dan menyeluruh sebagai bagian dari rangkaian menuju Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over (PHO).

Mutual Check tersebut melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Minahasa Utara, pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta pemilik proyek.

Seluruh tim secara bersama-sama melakukan pemeriksaan fisik lapangan dengan mengacu langsung pada dokumen kontrak dan backup data pekerjaan.

Pantauan di lapangan menunjukkan proses MCA dilakukan dengan sangat cermat.

Pemeriksaan dilakukan mengikuti setiap meter volume pekerjaan, dengan fokus utama pada area jogging track sebagai salah satu elemen strategis kawasan alun-alun.

Tim memperhatikan detail teknis secara seksama guna memastikan seluruh pekerjaan telah terpasang sesuai spesifikasi.

Langkah ini bertujuan memastikan bahwa pembangunan tahap satu Alun-alun Minahasa Utara telah memenuhi ketentuan kontraktual, baik dari sisi volume, mutu, maupun administrasi.

Hasil MCA akan menjadi dasar untuk proses PHO dan pembayaran akhir, sekaligus mencatat apabila masih terdapat perbaikan minor yang perlu diselesaikan sebelum serah terima final.

Kepala Bidang Bangunan Gedung dan Permukiman Dinas PUPR Minahasa Utara, Rekso Wibowo, ST., M.Ars., menjelaskan Mutual Check merupakan bagian krusial dari proses PHO, khususnya pada tahap pemeriksaan akhir.

“PHO itu sifatnya administratif, sedangkan MCA adalah pemeriksaan akhir di lapangan. MCA akhir ini memastikan apakah volume pekerjaan yang terpasang sudah benar-benar sesuai dengan kontrak. Salah satu syarat utama PHO adalah mutual check akhir,” jelasnya.

Menurut Rekso, selain pengecekan fisik, MCA juga mencakup verifikasi dokumen pendukung.

Data backup pekerjaan dicocokkan langsung dengan kondisi lapangan agar tidak terjadi perbedaan antara laporan dan realisasi.

“Dari situ baru bisa dibuat berita acara. Jadi MCA ini tidak serta-merta menyatakan proyek selesai. Bisa saja hasilnya masih ada catatan perbaikan. Setelah catatan tersebut diselesaikan dan diverifikasi, barulah PHO bisa dilakukan,” tegasnya.

Ia juga menekankan PHO bukan sekadar kegiatan fisik di lapangan, melainkan penegasan proyek telah selesai secara fisik dan administratif.

Karena itu, kelengkapan dokumen menjadi syarat mutlak sebelum tim PHO turun ke lokasi.

Terkait perbaikan, Rekso menjelaskan
waktu penyelesaian sangat bergantung pada jenis dan volume pekerjaan yang harus diperbaiki.

“Kalau dua hari selesai, kita verifikasi dan selesai. Kalau dua minggu, ya dua minggu. PHO mengikuti kapan perbaikan itu tuntas,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rekso turut menyinggung aspek nilai proyek yang mencapai sekitar Rp9 miliar.

Ia menegaskan besaran anggaran tersebut telah disesuaikan dengan standar harga satuan yang berlaku di Kabupaten Minahasa Utara dan dituangkan secara rinci dalam kontrak.

“Kalau dalam kontrak satu meter kubik nilainya satu juta dan dibutuhkan sepuluh kubik, maka dibayarkan sepuluh juta. Tidak bisa tiba-tiba berubah. Itu sebabnya kontrak dan backup harus diverifikasi,” jelasnya.

Soal mutu konstruksi, Rekso menegaskan kualitas beton tidak dapat dinilai hanya secara visual.

Pengujian laboratorium menjadi acuan utama, terutama untuk beton dengan spesifikasi tertentu.

“Untuk beton FC20 ke atas, itu wajib diuji di laboratorium. Biasanya dilakukan tiga sampai empat kali pengujian pada umur beton yang berbeda, mulai 14, 21, hingga 28 hari. Hasilnya dirata-ratakan, dan itulah yang menjadi dasar penilaian mutu,” tandasnya.

(Alfrits Semen)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara