Manado, BeritaManado.com – Kedisiplinan terhadap prokes amat diperlukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Sebab, meskipun vaksin sudah tiba, barang itu tidak bisa langsung dipakai.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro menjelaskan, kendati saat ini vaksin virus corona telah tiba di Indonesia, vaksin tersebut masih harus menunggu uji klinis fase 3 rampung dilaksanakan serta menanti terbitnya izin penggunaan darurat atau Emergency Use of Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Kepala Badan POM dr Penny Lukito sudah menegaskan bahwa izin penggunaan darurat akan diberikan dengan tetap mengedepankan prinsip keamanan dan khasiat yang terbukti efektif mmebangun kekebalan tubuh terhadap virus Sars-Cov2 penyebab Covid-19,” ucap Reisa melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Reisa menuturkan, saat ini vaksin tersebut disimpan dengan aman dan dalam suhu yang terjaga.
Hingga nanti distribusi vaksin ke seluruh Indonesia akan diawasi menggunakan teknologi tinggi agar tepat sasaran.
(***/Rds)