Manado, BeritaManado.com – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara menetapkan 2 tersangka dugaan pengadaan mobil lab 4 PCR di Dinas Kesehatan (Dinkes) Manado Tahun 2020.
Dua tersangka tersebut diketahui berinsial SR alias Steve selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan BP alias Budi selaku Direktur CV Pratama Nusantara.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling tinggi Rp 1 miliar,” jelas Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Thamsil, Rabu (20/11/2024) siang, saat jumpa pers di Mapolda Sulut.
Kata Thamsil, potensi tersangka lain pasti ada.
“Ini nanti akan lihat dari keterangan dari para saksi-saksi yang ada dan pemeriksaan tersangka. Pastinya masih memungkinkan potensi adanya tersangka lain,” jelas Tamsil didampingi Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih.
Sementra itu, Dirreskrimus Polda Sulut, Kombes Pol Ganda Saragih menjelaskan, kejadian ini bermula pada Juli 2020.
Dinkes Manado melaksanakan pengadaan mobil lab 4 PCR dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid-19.
“Proses dilaksanakan oleh Steven dengan membuat surat pesanan yang menunjuk pihak penyedia yaitu Budi selaku Direktur CV Pratama Nusantara,” ujar Saragih.
Pada awal September 2020 telah ditandatangani kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan mobil lab 4 PCR sebesar Rp 8,7 miliar.
Dua tersangka tersebut diketahui berinsial SR alias Steve selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan BP alias Budi selaku Direktur CV Pratama Nusantara.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling tinggi Rp 1 miliar,” jelas Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Thamsil, Rabu (20/11/2024) siang, saat jumpa pers di Mapolda Sulut.
Kata Thamsil, potensi tersangka lain pasti ada.
“Ini nanti akan lihat dari keterangan dari para saksi-saksi yang ada dan pemeriksaan tersangka. Pastinya masih memungkinkan potensi adanya tersangka lain,” jelas Tamsil didampingi Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih.
Sementra itu, Dirreskrimus Polda Sulut, Kombes Pol Ganda Saragih menjelaskan, kejadian ini bermula pada Juli 2020.
Dinkes Manado melaksanakan pengadaan mobil lab 4 PCR dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid-19.
“Proses dilaksanakan oleh Steven dengan membuat surat pesanan yang menunjuk pihak penyedia yaitu Budi selaku Direktur CV Pratama Nusantara,” ujar Saragih.
Pada awal September 2020 telah ditandatangani kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan mobil lab 4 PCR sebesar Rp 8,7 miliar.
Namun, barang yang dibeli tidak sesuai dengan nilai sebenarnya.
“Modus penyedia menyerahkan nilai pembelian barang yang tidak sesuai dengan nilai pembelian yang sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,8 miliar,” jelas Saragih.
Kedua tersangka sudah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sudah kami amankan, dan rekan-rekan bisa melihat keduanya saat ini,” tandasnya.
Deidy Wuisan
Manado, BeritaManado.com – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara menetapkan 2 tersangka dugaan pengadaan mobil lab 4 PCR di Dinas Kesehatan (Dinkes) Manado Tahun 2020.
Dua tersangka tersebut diketahui berinsial SR alias Steve selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan BP alias Budi selaku Direktur CV Pratama Nusantara.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling tinggi Rp 1 miliar,” jelas Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Thamsil, Rabu (20/11/2024) siang, saat jumpa pers di Mapolda Sulut.
Kata Thamsil, potensi tersangka lain pasti ada.
“Ini nanti akan lihat dari keterangan dari para saksi-saksi yang ada dan pemeriksaan tersangka. Pastinya masih memungkinkan potensi adanya tersangka lain,” jelas Tamsil didampingi Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih.
Sementra itu, Dirreskrimus Polda Sulut, Kombes Pol Ganda Saragih menjelaskan, kejadian ini bermula pada Juli 2020.
Dinkes Manado melaksanakan pengadaan mobil lab 4 PCR dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid-19.
“Proses dilaksanakan oleh Steven dengan membuat surat pesanan yang menunjuk pihak penyedia yaitu Budi selaku Direktur CV Pratama Nusantara,” ujar Saragih.
Pada awal September 2020 telah ditandatangani kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan mobil lab 4 PCR sebesar Rp 8,7 miliar.
Dua tersangka tersebut diketahui berinsial SR alias Steve selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan BP alias Budi selaku Direktur CV Pratama Nusantara.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling tinggi Rp 1 miliar,” jelas Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Thamsil, Rabu (20/11/2024) siang, saat jumpa pers di Mapolda Sulut.
Kata Thamsil, potensi tersangka lain pasti ada.
“Ini nanti akan lihat dari keterangan dari para saksi-saksi yang ada dan pemeriksaan tersangka. Pastinya masih memungkinkan potensi adanya tersangka lain,” jelas Tamsil didampingi Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih.
Sementra itu, Dirreskrimus Polda Sulut, Kombes Pol Ganda Saragih menjelaskan, kejadian ini bermula pada Juli 2020.
Dinkes Manado melaksanakan pengadaan mobil lab 4 PCR dalam rangka penanganan dan penanggulangan Covid-19.
“Proses dilaksanakan oleh Steven dengan membuat surat pesanan yang menunjuk pihak penyedia yaitu Budi selaku Direktur CV Pratama Nusantara,” ujar Saragih.
Pada awal September 2020 telah ditandatangani kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan mobil lab 4 PCR sebesar Rp 8,7 miliar.
Namun, barang yang dibeli tidak sesuai dengan nilai sebenarnya.
“Modus penyedia menyerahkan nilai pembelian barang yang tidak sesuai dengan nilai pembelian yang sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,8 miliar,” jelas Saragih.
Kedua tersangka sudah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sudah kami amankan, dan rekan-rekan bisa melihat keduanya saat ini,” tandasnya.
Deidy Wuisan